DKPP Segera Mengevaluasi Kenerja Bawaslu Kepulauan Sula

0
563
- Advertisement -

Kolom Rahmat A Rahman

Kegagalan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dibuktikan dengan kegagalan surat rekomondasi yang melewati batas akhir perhitungan suara. Ini menandakan bahwa Bawaslu tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Jika kita melihat regulasi atau aturan yang dibuat oleh pemerintah sangat jelas dan tepat tugas dan wewenang Baswalu untuk menindaklajuti setiap permasaalahan yang terjadi dan mengawasi jalannya perhelatan dengan dalil jujur.

Namun, tugas dan wewenang tersebut dilalaikan oleh Bawaslu Kepulauan Sula. Ini merupakan ketidakmampuan Bawaslu dalam memahami tugas dan Undang-Undang.

Hal ini membuktikan bahwa Bawaslu Kepulauan Sula tidak bekerja sesuai dengan Undang-Undang sehingga logis sekiranya Ketua Bawaslu dan jajarannya mengundurkan karena mereka sendiri mengeluarkan rekomendasi pada batas akhir waktu yang ditetapkan. Hal ini merupakan citra buruk yang ditampilkan Bawaslu Kepuluan Sula.

Dengan adanya surat rekomondasi Bawaslu ke komisi pemilihan umum (KPU) untuk atau segera melakukan pemilihan ulang di Desa Mangoli sebanyak enam TPS yang pada akhirnya ditolak oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten menunjukan ketidak mampuan Bawaslu mengawal pemilihan. Artinya,

- Advertisement -

Di sini Bawaslu tidak bisa menegakkan aturan yang menjadi tugas pokok mereka.

Lebih dari itu Baswaslu banyak mengintropeksi diri dengan kampanyekan mereka bahwa tidak adanya kecurangan dalam demokrasi tetapi mereka sendiri tidak mampu memilihara apa yang disampaikan kepada masyarakat. Ini menunjukkan kapisitas dan kemampuan Bawaslu dangkal dalam pemahaman menerapkan perundangan.

Kemungkinan mereka tidak membaca regulasi ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan PKPU menerapkan nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara gubernur dan wakil gubernur atau bupati wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Biasanya yang dikhawatirkan oleh lembaga penyelenggara untuk menjalankan pesta demokrasi keterbatasan masyarakat menghadapi hajatan tersebut dengan berbagai macam pelanggaran.

Sebaiknya pihak DKPP untuk segera mengevaluasi Bawaslu Kepulauan Sula dengan tegas bukan hanya berupa teguran tetapi penggantian.

Sejatinya Bawaslu memahami tugas dan mekanisme agar setiap hajatan demokrasi bisa melahirkan pemimpin yang punya kompetensi, kapabilitas, jujur adil, dan tidak menggelapkan uang rakyat, atau korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here