Hukum dan Etika Sosial Sebagai Alat Kontrol Media Sosial

0
1517
- Advertisement -

Oleh Muchlis Patahna, SH, MKn

Indonesia sebagai negara baru dalam kehidupan demokrasi menghadapi berbagai problem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara ekonomi tingkat kesejahteraan belum merata dalam masyarakat kita. Ada yang kualitas hidupnya sudah baik, namun sebagian besar masih memprihatinkan. 

Sedangkan secara politik meskipun sudah dilakukan pemilihan langsung secara demokratis, namun masih ada ketidakpuasan dan berlangsung penolakan dengan hasil pemilu yang berujung ke Mahkamah Konstitusi.

Di tengah kita sebagai bangsa masih muda  yang hidup di alam demokrasi –atau populernya disebut era reformasi — permasahan kita saat ini makin bertambah dengan adanya dunia media sosial (medsos) yang membuat suasana kehidupan masyarakat dan kehidupan politik kita rerasa “tegang”.  Karena itu, meskipun dunia kemajuan digital, internet atau media online dan media sosial suatu hal yang positif– yang  membuat segala sesuatu menjadi telanjang dan terbuka– kalau tidak disikapi dengan arif dan bijaksana hal ini menambah agenda permasalahan yang kita hadapi bertambah berat.

Memang kita telah memiliki Undang-Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) namun, hukum ini belum sepenuhnya mampu mencegah masyarakat untuk menggunakan kebebasan  informasi secara bijak. Buktinya, muncul beberapa kasus yang berujung ke meja hijau. 

- Advertisement -

Dunia digital dan medsos juga memunculkan berita bohong atau tidak bisa dipertanggungjawabkan (hoax). Bahkan, dalam dunia medsos  muncul istilah buzzer, yaitu mereka yang dibayar untuk mengkampanyekan  seorang figur atau bahkan menjatuhkan kredibilitas figur lain. Adanya buzzer dalam arti yang negatif ini menambah kisruh kehidupan masyarakat. 

Dengan adanya medsos dunia perpolitikan kita juga menjadi panas. Muncul saling bully dan ejek untuk menjagokan partai dan kandidatnya masing-masing, baik dalam pilpres, pemilu legislatif, pilkada, maupul pilbub. Di sini masyarakat kita mengalami keterbelahan hampir di semua golongan masyarakat.

Melihat adanya efek negatif dari penggunaan media sosial ini — yang akhir-akhir ini juga ramai berita perseteruan antara Menko Maritim dan Investasi  Luhut Binsar  Panjaitan dengan mantan Sekjen Menteri BUMN Said Didu — kita petik pelajaran untuk lebih hati hati dan bijak dalam menggunakan medsos. Perseteruan LBP dan Said Didu ambil hikmahnya, tidak perlu diperpanjang, kalau ini dilakukan maka ini pertanda kedewasaan politik. 

Menurut saya kita perlu memasyarakatkan agar siapapun  tanpa kecuali patuh dan taat pada hukum, dan terutama juga berpegang pada etika sosial dalam menggunakan media informasi untuk seminimal mungkin tidak menimbulkan saling permusuhan dalam masyarakat dan  lingkungan. Etika sosial bisa disebut sebuah tatanan yang mengatur  perilaku seseorang terkait pergaulan dengan lingkungan. Etika ini berhubungan dengan sopan santun yang boleh atau yang tidak  boleh dilakukan, yang pantas atau yang tidak pantas. Etika sosial bersifat normatif dan tidak ada sanksi hukum, hanya sanksi sosial.

Menerapkan etika sosial di dunia medsos memang tidak mudah, karena penggunanya dan masalah yang dihadapi  multiproblem dan multi latarbelakang. Namun, kita melihat soal-soal yang sensitif dan sering menimbulkan delik hukum antara lain  adalah soal politik, masalah hukum dan agama untuk menyebut beberapa contoh.

Karena itu, kita bisa membuat  semacam poin-poin dasar yang bisa dijadikan pertimbangan sebagai norma atau etik sosial dalam penggunaan medsos agar tidak menimbulkan sengketa dan problem hukum dan sosial. Pertama, sebaiknya kita memanfaatkan medsos untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat untuk kepentingan orang banyak. Kedua, untuk membangun persatuan dan kesatuan karena kita bangsa yang multi etnis, multi agama, dan multi budaya. Ketiga, untuk membangun empati sosial disebabkan tanah air kita sering terjadi bencana alam yang menimbulkan korban harta dan jiwa.

Keempat, menumbuhkan sikap kedermawanan karena tingkat kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin cukup lebar. Dengan demikian, tidak muncul kecemburuan sosial yang bisa membahayakan kehidupan bangsa. Kelima, membangun sikap politik yang dewasa baik masyarakat maupun pemerintah dengan saling menghargai dan menghormati pendapat dan pemikiran serta aspirasi yang disampaikan.  Kemudian menempatkan kepentingan bangsa dan nasional sebagai prioritas utama.

Keenam, menanamkan dan mewacanakan terwujudnya keadilan di bidang hukum untuk semua orang sehingga masyarakat bisa hidup harmonis, damai dan aman.

Semoga ke depan, masyarakat kita semakin dewasa dalam menggunakan media sosial terutama untuk menunjang keamanan dan persatuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here