Waduh, Ratna Dewi Pettalolo Temukan 104 Kasus Politik Uang di Pilkada 2020

0
1275
- Advertisement -

PINISI.co.id- Kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ditengarai dimanfaatkan untuk memasifkan politik uang.

Dalam penindakan kasus politik uang, baru pemberi uang yang ditindak. Belum ada calon kepala-wakil kepala daerah yang diproses penegak hukum.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada 136 dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Yang tertinggi  adalah politik uang (104 kasus) disusul pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara (21 kasus), dan kampanye diluar jadwal (11 kasus).

Sejumlah kasus politik uang itu sudah diputus pengadilan dan pelakunya terbukti bersalah. Pelaku divonis hukuman penjara 6 bulan hingga 36 bulan dan denda Rp. 200 juta. Ini, antara lain, terjadi di kota Tarakan (Kalumantan Utara), Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kabupaten Cianjur (Jawa Barat(), Kota tangerang Selatan (Banten), dan Kabupaten Pelalawan (Riau).

Dewi menengarai, tingginya kasus politik uang karena ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini dimanfaatkan dengan memberikan uang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

- Advertisement -

Untuk diketahui, kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas saat pilkada di tengah pandemi maksimal hanya bisa diikuti oleh 50 peserta. Ini guna menghindari kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.

Dalam kasus-kasus politik uang tersebut, Dewi melanjutkan baru pelaku pemberi uang yang dijerat pidana. Penerima uang tak tersentuh sekalipun dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan tak hanya pemberi, tetapi penerima dapat dijerat pidana.

Ini, Menurut Dewi, karena penyidik kesulitan menemukan unsur kesengajaan sebagai syarat menjeratnya. Penyidik pun belum ada yang menelusuri hingga ke calon kepala-wakil kepala daerah karena ketiadaan bukti.  “Laporan tidak ada yang mengarah ke calon,” ujarnya seperti dikutip Kompas, Rabu, (16/12/20).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, hasil pantauan JPRR di 59 daerah yang menggelar Pilkada 2020, ditemukan pula 101 dugaan politik uang. Politik uang terjadi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Modusnya variatif, misalnya uang langsung diberikan hingga menukarkan kupon ke warung untuk keperluan belanja.

Maraknya politik uang melengkapi sinyalemen Mahfud MD yang sebelumnya mengatakan bahwa 92 persen calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2020 dibiayai oleh para cukong. (Lip)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here