Sinergi dengan Polri, Kemenag Siapkan Diklat Penyidik Masalah Umrah dan Haji Khusus

0
604
- Advertisement -

PINISI.co.id- Maraknya kasus penipuan jemaah umrah mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk melakukan upaya-upaya preventif yang strategis. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Diklat PPNS menjadi sebuah wadah yang nantinya akan melahirkan penyidik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama.

Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri serta Kemenkumham, kehadiran PPNS ini tentunya akan sangat diandalkan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran umrah dan juga haji khusus.

“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham, dan ternyata di Kementerian lain juga sudah ada.

Jadi harapannya pengawas kami ini langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya menegur saja,” papar Hilman saat memberikan materi terkait penanganan masalah umrah dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI Dalam Rangka Pengawasan Terhadap Pengelolaan Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Jum’at (1/9/2023).

- Advertisement -

Berdasarkan laporan yang bersumber dari Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), diketahui bahwa jumlah jemaah umrah dalam 5 tahun terakhir (2019-2023) adalah sebanyak 3.185.465. Sedangkan Jemaah Haji khusus pada periode yang sama mencapai 42.405.

Sejalan dengan itu, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah, terutama terhadap keberangkatan jemaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

“Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS, dan saya mengapresiasi pelaksanaan
pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta.

Pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia,” pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan.

Pengawasan umrah di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Pengelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here