Perintah Mendagri: Percepat Pengelolaan Dana Desa

0
1124
Mendagri Tito didampingi Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan.
- Advertisement -

PINISI.co.id- Jumlah dana desa untuk tahun anggaran 2020 meningkat signifikan menjadi Rp. 72 triliun dari tahun 2019 hanya Rp.70 triliun. Untuk tahun 2020 skema transfer dilakukan langsung dari Kas Umum Negara “langsung” ke rekening pemerintah desa, tanpa melewati jenjang kabupaten ataupun kota seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kita sepakat dengan Menkeu dan Mendes agar tahun 2020 ini dana desa langsung ditransfer ke rekening desa. Ini untuk menjamin kecepatan dan akurasi dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa” ujar Mendagri Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, (17/2/20).

Menurut Tito, dana desa ini sangat penting secepatnya untuk dikelola langsung oleh desa, sesuai mekanisme yang ada untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa. Saat ini Indonesia menghadapi tantangan perlambatan ekonomi akibat tekanan global dan juga akibat dampak penyebaran virus korona di Tiongkok.

Pasalnya, arus ekspor dan impor terganggu karena virus korona telah menganggu kegiatan produksi di berbagai bidang di Tiongkok. Bahkan sektor pariwisata di Indonesia sudah terdampak langsung secara signifikan akibat penutupan sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok. 

“Seperti arahan Bapak Presiden, kita harus mengambil langkah antisipatif agar daya beli dan produktivitas masyarakat, khususnya di pedesaan tetap terjaga,” lanjut Tito, seraya menambahkan, salah satunya lewat pencairan secepatnya dana desa agar dapat dikelola menjadi modal ekonomi untuk memutar mata rantai produksi di desa.

- Advertisement -

“Dana desa ini serta dana pembangunan lainnya, seperti dana APBN dan APBD, akan menjadi instrumen ekonomi yang harus digunakan secepatnya. Dana desa misalnya, akan kita percepat pencairannya dan langsung ditransfer dari Pusat ke Daerah untuk digunakan sebagai pendukung program padat karya di desa” ujar Tito.

“Program padat karya akan menyedot lapangan kerja sehingga otomatis akan menjaga perputaran uang di desa dan juga menjaga daya beli masyarakat desa,” imbuh Tito.

Di Tahun 2020 ini dana desa akan meningkat dengan rata- rata alokasi dana per desa mencapai Rp. 960 jutaan. “Kita akan memangkas rantai birokrasi pencairan dengan cara transfer dari Kas Umum Negara langsung ke rekening desa. Ini bentuk penyederhanaan birokrasi sekaligus menghilangkan praktik korupsi terhadap dana desa,” ujar Tito.

Untuk memastikan percepatan dan pengelolaan dana desa sesuai tujuan di atas Mendagri memerintahkan semua jajaran eselon 1, yang terdiri dari Dirjen, Irjen, Deputi, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri untuk turun ke semua 33 propinsi seluruh Indonesia dan memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan kepala desa di wilayah propinsi. Masing-masing propinsi akan dikunjungi oleh satu atau dua pejabat eselon 1 di atas dan secara langsung menerangkan mekanisme fokus pengelolaan dan sistem pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran untuk penguatan ekonomi desa. [Syam]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here