Penyempurnaan Penilaian Teknologi Kesehatan Sebagai Dasar Penyusunan Paket Manfaat JKN – Capaian DLI’s Ketiga Pfor JKN Reform

0
212
- Advertisement -

PINISI.co.id- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia dikelola untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau bagi seluruh penduduk Indonesia.

Melalui JKN, peserta memiliki akses ke berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan dokter praktek umum yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan kesehatan, perawatan inap dan rawat jalan, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya.

Namun, meskipun JKN memiliki tujuan yang baik, sistem ini menghadapi beberapa tantangan.

Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk defisit keuangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, ketimpangan dalam ketersediaan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah, serta perluasan jangkauan layanan kesehatan yang masih belum merata di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Selain itu, ada juga permasalahan terkait kualitas pelayanan kesehatan dan keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan sistem JKN dengan mengatasi tantangan-tantangan ini.

Bekerja sama dengan Bank Dunia melalui mekanisme Program-for-Result (PforR) untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah menetapkan target-target penyempurnaan sistem JKN.

Salah satu diantaranya adalah terkait Penyempurnaan Penilaian Teknologi Kesehatan atau Health Technology Assessment (HTA) sebagai dasar penyusunan paket manfaat JKN.

HTA adalah proses evaluasi sistematis untuk menilai efektivitas, efisiensi, keamanan, dan dampak teknologi kesehatan dalam praktek klinis atau perawatan kesehatan.

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menginformasikan pengambilan keputusan tentang penggunaan, penyebaran, dan pembayaran teknologi kesehatan, serta untuk memastikan bahwa teknologi tersebut memberikan manfaat yang diharapkan kepada pasien dan sistem kesehatan secara keseluruhan.

Dalam prosesnya, HTA melibatkan analisis yang komprehensif dan objektif terhadap karakteristik teknologi kesehatan, termasuk alat medis, perangkat lunak, prosedur, terapi, dan layanan kesehatan digital.

Evaluasi ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti efektivitas klinis, keandalan, biaya dan efisiensi, dampak sosial, etika, serta kesesuaian dengan kebijakan dan panduan klinis.

Dalam era inovasi yang terus berkembang, HTA menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa teknologi baru yang diperkenalkan ke dalam sistem kesehatan telah teruji, aman, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pasien dan masyarakat secara umum.

Terkait dengan hal ini, sampai dengan saat ini Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan penyusunan revisi pedoman HTA yang disetujui oleh Komite PTK dan secara formal digunakan dalam pelaksanaan HTA.

Pedoman HTA yang telah revisi telah tersusun dan telah didiseminasikan kepada pemangku kepentingan terkait pada akhir Desember 2022. Buku Revisi Panduan HTA tersebut disusun dalam dua versi bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Inggris.

Dalam pedoman tersebut, dimuat beberapa hal antara lain kriteria eksplisit tentang bagaimana teknologi diagnostik dan/atau skrining, terapi obat, peralatan medis, dan prosedur dipilih untuk evaluasi; metodologi pelaksanaan HTA; kriteria eksplisit untuk pengambilan keputusan, serta bagaimana temuan akan digunakan untuk menginformasikan paket manfaat dan cakupannya dan bentuk di mana mereka akan disebarluaskan kepada publik.

Melanjutkan penyusunan pedoman tersebut, Kementerian Kesehatan juga telah menyelesaikan 5 kajian HTA yang mengacu pedoman HTA yang di revisi dan hasil kajian tersebut telah didiseminasikan kepada pemangku kepentingan. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here