Nasib Anwar Usman, Hakim Non Palu, Seperti Jasad Tanpa Roh 

0
408
- Advertisement -

Kolom Muchlis Patahna 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti bersalah lantaran melakukan pelanggaran etik berat. Sanksi itu pun membuat Anwar Usman kehilangan jabatan. 

MKMK membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman terbukti mencederai Marwah MK. Seharusnya ia diberhentikan oleh MKMK sebagai Hakim Konstitusi. Namun ternyata Anwar Usman hanya dijatuhi pencopotan sebagai Ketua MK dan tidak boleh mengadili hasil Pilpres, Pilgub, Pilbub dan sengketa Caleg.  Artinya Anwar Usman adalah hakim non palu.

Sungguh tidak mengenakkan seorang Anwar Usman tanpa bisa mengetuk palu sidang. Lebih dari itu, ia juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

- Advertisement -

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Jadi apabila seorang hakim MK minus etik dan moral, artinya roh dengan tubuh sudah terpisah. Memang sanksi yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman tidak tepat dan tidak tegas betapapun ia sudah melakukan skandal hukum. 

Sejatinya Anwar Usman mundur saja sebagai hakim, daripada kehadirannya di MK menjadi beban bagi diri dan delapan hakim lainnya. 

Masyarakat juga pasti meragukan integritas MK jika Anwar Usman masih ngotot meneruskan jabatan sebagai hakim konstitusi. Ia seharusnya malu atas pelanggaran berat yang dilakukannya. Etika mengatasi hukum. 

Karena itu,  jika ia tidak mundur, tingkat kepercayaan publik kepada MK makin tergerus. 

Ibaratnya, Anwar Usman adalah jasad tanpa roh, atau ia mirip mayat hidup, persis dengan hakim tanpa palu. 

Dengan mundurnya Anwar Usman dari MK, maka marwah lembaga penjaga konstitusi ini pelan-pelan akan terjaga kembali. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here