Membangun Pendidikan yang Merata untuk Kesejahteraan Rakyat

0
252
- Advertisement -

Kolom Steffanus Yursal A. Effendy Wondiwoy

Makna dari Pasal 31 UUD 1945 adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali. Pada kenyataannya, dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, mulai Sabang sampai Merauke, kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan semakin baik sumber daya manusia yang ada, dan pada akhirnya akan semakin tinggi pula daya kreatifitas pemuda Indonesia dalam mengisi pembangunan sebuah bangsa. Namun di Indonesia, untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar nasional saja masih sangat sulit.

Berbagai permasalahan seringkali menghambat peningkatkan mutu pendidikan nasional, khususnya di daerah tertinggal atau terpencil, yang pada akhirnya mewarnai perjalanan pendidikan di Indoensia. Di suatu daerah terpencil masih banyak dijumpai kondisi di mana anak-anak belum terlayani pendidikannya. Angka putus sekolah yang masih tinggi. Juga masalah kekurangan guru, walaupun pada sebagain daerah, khususnya daerah perkotaan persediaan guru berlebih. Sarana dan prasarana yang belum memadai. Itulah sederat fakta-fakta yang menghiasai wajah pendidikan kita di daerah terpencil.

- Advertisement -

Jadi, apa yang sebenarnya dibutuhkan untuk membangun pendidikan di wilayah terpencil?

Pertama, Asesmen berbasis lokal; kedua
Akses transportasi dan jaringan internet; ketiga, Keberpihakan kepada guru; dan keempat, Kolaborasi pemerintah, tokoh adat dan agama serta peran perempuan dan pemuda utk membangun kemitraan.

Perjalanan saya memang tidak lama utk saling berbagi tapi setidaknya saya merasa bahagia bisa mengajarkan mereka mengenal angka dan huruf sambil bermain…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here