KKSS Perekat Etnis Nusantara, Pilar Pemersatu Bangsa

0
772
- Advertisement -

Kolom Fiam Mustamin

APAKAH narasi ini slogan politis?

Tidak, KKSS dideklarasi pembentukannya 12 November 1976 dengan jelas dituliskan bahwa tujuan pendirian wadah paguyuban Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk mempererat ikatan silatutahmi kekeluargaan warga yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Paguyuban ini didirikan oleh tokoh tokoh pejuang yang memiliki integritas kebangsaan yaitu Manai Sophiaan, M.Asaad, Nurdin Syahadat, Azis Bustam, Andi Sose, Andi Baso Amier, Baharuddin Lopa, Andi Oddek, Ahmad Nurhani, PB Saehu, S.Rabinah, M.Saleh Djindang, A.Sellang, Azis Daeng Massikki, Abdul Malik, Basoman Nur, Massiara Daeng Rapi, M.Yusuf Setia, Saleh Tompo, A.Z Arifin Amrullah, Yusuf Mallombasang, M.Arsyad, A.B Masseleng, Agus Sjahadat, M.Sanoesi dan Asrul Azis Taba.

Ikatan silaturahmi ini diwujudkan dalam bentuk pembinaan sosial kemasyakatan dan pengembagan nilai nilai luhur budaya.

- Advertisement -

Lebih jauh dari itu, seiring dengan waktu perjalanan kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, wadah paguyuban ini berkembang luas dan berada di seluruh darah NKRI dan beberapa kota di manca negara.

Karena itu perannya pun terikat dengan peran sebagai warga negara/ anggota masyarakat dimana bermukim, dengan pedoman penghayatan: Di mana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung.

Dengan penghayatan itu, maka warga KKSS adalah warga di tempat bermukim yang memiliki ikatan emosional dan kultural dengan tanah leluhurnya di Sulsel.

Dengan itu pula maka wadah paguyuban ini kewargaannya terikat karena perkawinan, pernah bermukim di Sulsel, memiliki ikatan dan apresiasi penyerapan dengan nilai-nilai budaya Sulsel.

Tanggung Jawab Kebangsaan

WADAH paguyuban ini, namanya terbaca berkonotasi primordial kedaerahan, tapi yang senyatanya KKSS ini berwawasan kebangsaan dalam berbagai kiprah warganya pada kehidupan profesi, swasta, pemerintahan, politik dan kemiliteran.

Karena itulah KKSS di usia yang ke 46 saat ini perlu lebih mengukuhkan perannya di bidang pembinaan sosial budaya sebagai dasar untuk kiprah kebangsaan sebagai warga negara.

Paguyuban sosial budaya sebagai salah satu elemen masyarakat terlibat sebagai partisipan dalam memperjuangkan tujuan bernegara dan berbangsa dalam UUD 1945, bukan menjadi pelaku eksekutif pemerintahan.

Karena itu pula perlu pemahaman tentang arti politik dan tujuan politik untuk pencapaian kesejahteraan rakyat.

Wadah paguyuban bukan instrumen politik yang digunakan untuk aspirasi perjuangan politik, tapi person / warga paguyubannya itu adalah insan politik yang memiliki hak dan tanggung jawab politik.

Untuk menjadi acuan bersama dalam setiap menghadapi Pilkada, Pemilu Legistatif dan Pilpres.

Legolego 6 Oktober 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here