Jumrana Salikki: RUU PKS Mempermudah Runtuh Keluarga

0
1038
Jumrana Salikki di tengah-tengah peserta diskusi RUU PKS di Perpustakaan nasional
- Advertisement -

PINISI.co.id.-– Sekjen Majelis Nasional FORHATI, menyoroti beberapa pasal dalam RUU PKS antara lain pasal 12  tentang pelecehan seksual. Hal ini akan  merambah ke dalam kehidupan keluarga yang pada akhirnya mempermudah  runtuhnya tatanan keluarga, keretakan, perselingkuhan dan bahkan perceraian.

Jumrana menyampaikan dalam diskusi RUU PKS, Berfaedakah untuk Perempuan Indonesia? Yang digelar Komunitas Jurnalis Hijaber (KJB) di Perpustakaan Nasional Jakarta (5/10/19).

Selain Jumrana, hadir nara sumber lain yaitu Vido Suprana (MUI), Budi Wahyuni (Komnas Perempuan) dan Rika Rosvianti (aktivis perempuan). 

Jumrana menguraikan isi pasal tersebut yaitu, bahwa pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) huruf a adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

“Penjelasan pasal 12 ayat (1)  yang dimaksud dengan ‘tindakan fisik’ antara lain sentuhan, colekan, serangan atau cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang termasuk, dada, payudara, pantat dan rambut,” kata Jumrana.

- Advertisement -

Ia merinci lebih jauh bahwa yang dimaksud tindakan non fisik meliputi namun tidak terbatas pada, siulan, kedipan mata; gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin; Ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang; Mempertunjukkan materi-materi fornografi; dan Memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.

Bentuk ancaman, menurut Jumrana, dapat dilakukan secara verbal dan non verbal, secara langsung atau tidak langsung atau melalui isyarat tertentu. “Bagaimana penerapannya bagi suami, istri yang dalam ikatan perkawinan sah. Colekan, siulan, sentuhan bahkan rogohan secara sengaja yang dilakukan suami terhadap isterinya. Bagimana jika hal tersebut bagian cara atau trik suami dalam membangun suasana romantis dalam rumah tangga. Menggoda isteri sampai sewot. Tentu hal ini akan mempermudah rapuh dan runtuhnya tatanan kehidupan rumah tangga,” tanyanya seperti apa nasib keluarga Indonesia ke depan?

Sementara menurutnya, keluarga kuat, akan melahirkan generasi cerdas, agamais dan tangguh.

Jumrana menegaskan, sebagai pihak yang kontra dalam menyikapi RUU PKS adalah bagian dari tanggung jawab sebagai anak bangsa, ibu sekaligus aktivis untuk bersuara jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki.

“Kontra bukan berarti kami tidak empati terhadap korban, justru kami adalah bagian dari korban. Upaya merevisi judul yang awalnya kami ajukan RUU Kejahatan Seksual tapi ternyata harus direvisi lagi antara lain menjadi RUU Tindak Pidana Seksual atau Pemberantasan Tindak Pidana Seksual supaya cakupannya lebih luas, menjadi payung hukum bagi perempuan dan anak. Perbaikannya pun harus melibatkan selain pakar hukum, juga pakar agama dan pakar budaya,” tandas Jumrana.

[Lip/JS]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here