Alhamdulillah, MUI Pusat Dukung Penuh Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Taman Vila Meruya

0
511

PINISI.co.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan mendukung sepenuhnya pembangunan Masjid At-Tabayyun di Taman Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat.

“MUI berharap masjid ini menjadi pusat kegiatan umat Islam, yang tidak hanya menyinari lingkungan sekitarnya, tetapi juga menyinari Indonesia,” ujar Muhyidin Djunaedi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat, kepada wartawan selesai Salat Jumat (4/5/2021) di Tenda Masjid At Tabayyun.

Muhyiddin Djunaedi didampingi DR Ikhsan Abdullah (Wakil Sekjen MUI), Prof Dading Ishak (Ketua Komisi Hukum dan HAM)), PProf Dr Zainal Airifin Husain (Wakil Komisi Hukum dan HAM)), Syaiful Anawar (Wakil Komisi Hukum dan HAM), Erfandi (Sekretaris Komisi Hukum dan HAM), dan Kaspudin Noor (Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM) Pengurus pusat MUI menjafi khotib salat Jumat itu.

Selain menyampaikan pernyataan resmi seusai sholat Jumat, Muhyiddin Djunaedi — dalam khotbahnya menyinggung posisi MUI Pusat terkait Masjid At Tabayyun yang menjadi perbincangan ramai karena somasi segelintir warga Taman Villa Meruya.

Muhyiddin dalam khutbahnya mengisahkan perjuangan Nabi Muhammad SAW setiba di Madinah dalam hijrahnya. Pertama kali Nabi mendirikan masjid dengan sangat sederhana atap dan dindingnya dari pelepah kurma. “Tapi dari masjid yang sederhana itulah, Rasulullah megkader para pemimpin Islam yang kelak mendunia, ceritanya.

“Kita pun berharap,” lanjutnya, “Masjid tenda At-Tabayyun yang sederhana ini, yang masih dalam bentuk Tenda, kelak akan menjadi pusat pusat pembangunan peradaban untuk meningkatkan kualitas umat,” tambahnya.

Muhyiddin menambahkan, umat Islam Indonesia sangat toleran. Sejarah perjuangan Iskan menjelaskan soal tersebut. “Dulu kita berjuang untuk kemerdekaan negeri ini untuk kita nikmati secara bersama,” tegasnya.

MUI, lanjutnya, mendukung sepenuhnya pembangunan Masjid At Tabayyun untuk ikut mengambil bagian pembangunan iman dan taqwa masyarakat Indonesia. “Masjid ini harus bisa menjadi simbol, sebaik-baiknya toleransi dipraktekkan di negeri ini,” ujarya.

Dalam keterangannya kepada pers, Muhyiddin Djunaedi, menyinggung juga soal dana jamaah haji. Menurutnya, sebagian dari dana yang tidak terpakai, dapat juga disumbangkan untuk pembangunan masjid ini. “Caranya, kita serahkan kepada pihak pengelola dana haji mengaturnya,” imbuhnya.

Saat menyampaikan keterangannya, Muhyiddin didampingi Ilham Bintang, Ketua Dewan Pengarah Masjid At-Tabayyun.

Pembangunan masjid At-Tabayyun menyita perhatian publik setelah Pengacara Hartono, yang mengatasnamakan warga Taman Vila Meruya, mengirim somasi, meminta panitia masjid membongkar masjid tenda ini dalam waktu 3×24 jam. Somasi tersebut dikirimkan pada 15 April 2021,

Sehari kemudian, Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, membalas surat tersebut. Dalam suratnya, Panitia Pembangunan Masjid menyatakan pembangunan masjid di lahan 1.078 M2 ini sudah sudah seizin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Surat Keputusan No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

SK Gubernur DKI itu sudah ditindaklanjuti dinas-dinas terkait, juga ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Rencana pembangunan masjid ini juga sudah disampaikan dalam rapat sosialisasi dengan warga. Semua tahapan izin dipenuhi panitia.

Hartono juga membawa persoalan ini ke PTUN. Dia menggugat SK Gubernur DKI Jakarta. Dua pekan lalu soal ini disidangkan. Kasus ini masih di PTUN dengan tergugat pertama Gubernur DKI. Panitia Pembangunan Masjid meminta agar dijadikan tergugat dua, agar bisa melakukan intervensi dengan data dan bukti yang mereka miliki. Sidang jawaban tergugat I Pemrov DKI dan Tergugat II Intervensi ( Panitia Masjid At Tabayyun) akan disampaikan dalam persidangan Selasa 8 Juni mendatang.

Jumlah umat Islam di kompleks perumahan elite ini tergolong sedikit, sekitar 15 persen dari 550 kepala keluarga. Selama sekiitar 30 tahun, umat Islam menanti masjid ini, yang tidak kunjung dibangun pengembang. (IB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here