Forkot Makassar Benarkan PJ.Walikota Melantik 32 Pejabat Eselon

0
1268
- Advertisement -

PINISI.co.id- Pengambilan sumpah dan pelantikan 32 pejabat Administrator serta Pengawas di lingkup Kota Makassar masing-masing 19 orang Eselon III dan 13 orang Eselon IV.  Para pejabat ini dilantik Penjabat Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin, di Ruang Pola, Balai Kota Makassar, Jumat (4/9/2020).

Menurut Beber Husein Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Kota Makassar (Forkot), pelantikan sejumlah pejabat untuk mengoptimalkan kinerja dan pelayanan Pemkot Makassar agar lebih maksimal. “Ini sekaligus tugas tambahan di masa pandemi yaitu memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Husein.

Husein berharap, pejabat yang dilantik dapat mengemban amanah, bertanggung jawab dan menunjukkan etos kerja dalam memberikan pelayanan publik.

“Ini agar masyarakat merasakan keberadaan para pejabat baru bukan sekadar penempatan figur namun benar-benar memiliki nilai manfaat sesuai dengan harapan masyarakat Kota Makassar, berlandaskan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pesan Husein.

Lebih terpenting lagi, lanjut Husein, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pembahasan anggaran tentunya seluruh kekosongan jabatan harus diisi oleh pejabat yang berkompeten.

- Advertisement -

Karena itu Husein mengimbau untuk menjauhi prasangka negatif apalagi sampai menduga bahwa, PJ Walikota melantik tidak sesuai aturan padahal, jelas melalui pertimbangan dan perintah Undang-undang.

“Bukankah kita telah diperintahkan dalam Al Quran untuk menjauhi prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa,” katanya mengingatkan.

Menurut Husein, kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh stake holder Kota Makassar, sangatlah dibutuhkan. “Bukanlah hal yang mustahil tercapainya pelayanan publik yang prima tetap dapat dilakukan untuk merespon kebutuhan masyarakat meskipun di tengah wabah Covid-19,” ujar mahasiswa ilmu program pasca sarjana UMI yang juga aktif melakukan Advokasi di Kota Makassar. (Fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here