GTRA Summit 2022 Tunjukkan Bahwa Negara Hadir bagi Masyarakat Pesisir dan Maritim

0
1192
- Advertisement -

PINISI.co.id- Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan tentunya tak terlepas dari wilayah pesisir dan kemaritiman. Kenyataan itu membuat masyarakat serta budaya turut berkembang di wilayah pesisir, bahkan di atas laut itu sendiri. Menyadari hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu instansi yang bertugas mewujudkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria (RA) akan melaksanakan sinkronisasi kerja lintas sektor dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sinkronisasi kerja lintas sektor tersebut akan diusung melalui pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 8-10 Juni 2022 mendatang. Isu utama yang dibahas pada GTRA Summit ini adalah penataan pertanahan dan tata ruang serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan kepulauan.

Dalam rangka pendalaman substansi terkait isu yang diangkat pada GTRA Summit mendatang, GTRA Pusat melaksanakan Diskusi Publik Road to Wakatobi ke-24 bertema “Implementasi Budaya Bahari dalam Rangka Mewujudkan Tenure Security Bagi Masyarakat Maritim Indonesia” dengan co-host Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Sekarang saatnya pemerintah itu harus memahami gaya hidup, memberikan opsi kebijakan, memberi akses kesejahteraan, lalu memberi terobosan birokrasi bagi masyarakat pesisir,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam sambutannya (02/05/2022).

Surya Tjandra memaparkan bahwa yang menjadi bahasan penting dari GTRA Summit 2022, yaitu bagaimana pemerintah bisa memberdayakan masyarakat pesisir dan kepulauan agar pemerataan pembangunan dapat terwujud. “Jadi kita bisa melakukan apa yang disebut membangun dari pinggiran, dan menjadi legacy dari Presiden Jokowi,” ucapnya.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, salah satu terobosan yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN lewat GTRA Summit 2022 ialah pemberian hak atas tanah kepada masyarakat yang tinggal di atas laut. “Jadi pemberian hak itu dengan konsep 3R (right, restriction, dan responsibility). Jadi kita memberikan hak, tapi juga ada batasan, dan kewajiban terhadap pemegang hak tersebut,” terang Suyus Windayana.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau kemudian menambahkan, pemberian hak atas tanah pada warga pesisir merupakan salah satu perwujudan kewajiban pemerintah memberi kepastian hukum kepada masyarakat. “Jadi kepastian hukum untuk masyarakat maritim itu perlu segera kita wujudkan,” ucapnya.

Adapun diskusi publik ini turut dihadiri oleh Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Ahmad Najib Burhani dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here