Terkait Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 25 Orang Saksi

0
561
- Advertisement -

PINISI.co.id- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan  terhadap 25 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, Selasa, (28/7/2020).

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Asuransi Jiwasraya maupun selaku pejabat atau pegawai pada OJK.

Menurut siaran pers yang diterima PINISI.co.id, keterangan saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, S.H., M.H., pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelas Setiyono. [Syamsul Bahri]

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here