Selamat, Jaksa Agung Kukuhkan 58 Pengurus Pusat (PJI) Periode 2022-2024

0
318
- Advertisement -

PINISI.co.id- Jaksa Agung RI Burhanuddin mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual dari ruang kerjanya, Rabu (5/1/22).

Pengukuhan PJI merupakan pelaksanaan dari salah satu hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PJI Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2021, yang mana dalam Munas tersebut telah dilakukan pemilihan Ketua Umum yang baru.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGAE atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode 2022 – 2024.

Setiap pergantian kepengurusan PJI tersebut tentunya merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi. Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, dirinya selaku Pelindung Persatuan Jaksa Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 telah mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.

- Advertisement -

Pemilihan susunan kepengurusan pusat PJI ini telah dilakukan secara objektif dan profesional oleh Tim Formatur sesuai dengan kebutuhan organisasi. Jaksa Agung yakin saudara dipilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi, sehingga dinilai mampu dan layak bergabung dalam Pengurus Pusat PJI.

Khusus kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru, Jaksa Agung meminta untuk jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara. Segera susun berbagai macam program kerja yang berkualitas dan jangan lupa untuk segera menuntaskan program kerja yang belum sempat diselesaikan oleh kepengurusan sebelumnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam menyusun suatu program, diharapkan untuk program-program yang selama ini telah berjalan baik dapat dilanjutkan dan berkesinambungan, sehingga program tersebut menjadi tumbuh nilai capaiannya.

“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki. Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan dan PJI yang semakin berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru, antara lain:
Pertama, dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka kita perlu untuk segera membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang kita ini serta menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan bersama.

“Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Kedua, isu terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan. PJI harus dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan institusi kita berada dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Ketiga, Jaksa Agung mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman.

“Perubahan ini khususnya terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan uji materiil,” ujar Jaksa Agung.

Keempat, kaji dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.

Kelima, Jaksa Agung meminta untuk terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan kita sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat.

Keenam, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula menjadi Anggota Kehormatan PJI.

Ketujuh, kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan oleh PERSAJA. Jaksa Agung menyampaikan jika memang dalam catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama PERSAJA tersebut menjadi hilang.

Kedelapan, buat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan baik, serta tidak hilang tertelan zaman. Sejarah jangan pernah dilupakan agar dapat menjadi bekal pengetahuan dan inspirasi bagi kita dan para generasi penerus kita untuk dapat terus belajar, bekerja, dan berkarya lebih baik dari era sebelumnya.

Kesembilan, Jaksa Agung sangat berharap PJI mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.

Jaksa Agung berharap kepengurusan yang baru saat ini dapat memberikan suatu perubahan yang lebih positif dan menghasilkan karya-karya yang monumental bagi kemajuan organisasi PJI dan peningkatan citra Kejaksaan. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here