Selamat, Andi Kasman Kembali Pimpin Organisasi Kearsipan Indonesia

0
933

PINISI.co.id– Kongres Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) memutuskan dan menetapkan Dr. H. Andi Kasman S.E., M.M. sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional AAI Periode 2022 – 2027. Tokoh yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional RI (ANRI) ini dipilih dalam Kongres ke-4 AAI yang diikuti oleh para pengurus nasional, wilayah dan cabang AAI di seluruh Indonesia, sejumlah pengurus forum arsiparis di kementerian atau lembaga serta para pemerhati arsip dan pencinta arsip pada 31 Desember 2021 di Hotel Ibis Styles Simatupang, Jakarta secara luring dan daring.

Musyawarah besar organisasi yang berdiri sejak 1998 ini mengusung tema ā€¯Aktualisasi Peran Strategis Arsiparis Indonesia dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Era Revolusi Industri 4.0 pada Tatanan New Normal”.

Tampil sebagai pimpinan sidang masing-masing yakni, Abdullah Shobri S.E., M.A.B., Ir. Setyo Edy Susanto S.Th.I., M.Pd., Drs. H. Andi Ahmad Saransi M.Si., Drs. Tidor Arief Triono Djati, M.M. dan Iwan Satyoprodjo, S.H., M.H. Turut pula hadir sekitar 800 peserta baik melalui streaming online maupun youtube.

Dalam sidang, paripurna terakhir disampaikan harapan pimpinan AAI periode mendatang dapat membawa organisasi menjadi lebih baik, maju, adaptable, berwibawa dan tentunya bermanfaat kepada setiap anggota. Setelah menjalani masa sidang yang cukup panjang, akhirnya dipilih Andi Kasman sebagai Ketua Umum AAI terpilih periode 2022-2027. Ia juga ditetapkan sebagai Formatur tunggal untuk menetapkan kepengurusan yang dipimpinnya.

AAI merupakan wadah dan komunitas kearsipan dan profesional Arsiparis di Indonesia. Asosiasi ini dideklarasikan secara formal pada 14 Agustus 1998 di Jakarta dan telah memiliki anggota kurang lebih sebanyak 8.765 orang Arsiparis, yang berada pada Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, PTN, BUMN dan perorangan yang melakukan Jasa Konsultansi Kearsipan. Dalam perjalanannya, sampai dengan sekarang AAI telah melaksanakan 4 (empat) kali Kongres, yakni pada 2006, 2010, 2015, dan 2021.

Andi Kasman mengatakan, amanah sebagai Ketua Umum asosiasi merupakan beban dan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan, sehingga dirinya memohon dukungan seluruh pihak agar bisa terus membesarkan organisasi secara lebih baik ke depannya. “Insya Allah AAI harus kita bawa menjadi organisasi profesi yang betul-betul adaptif, modern, profesional dan yang paling penting adalah bisa memberi manfaat pada setiap anggota AAI dan pemerintah selaku mitra kerja,” kata dia.

Ke depan, pihaknya berharap dapat memenuhi amanat UU dan perundangan yang berlaku, seperti PP Nomor 28 Tahun 2012 terkait kebijakan pembangunan Sistem Kearsipan Nasional (SKN) 2020 – 2024. Di mana, kebijakan tersebut mengarahkan pada transformasi kearsipan digital dengan platfom budaya kearsipan digital, pengelolaan arsip digital, dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bidang Kearsipan Dinamis, pada Instansi Pusat dan Pemda.

“Transformasi digital government dalam sistem pelayanan publik berbasis elektronik dengan pembatasan interaksi manusia akibat Pandemi COVID-19, maka Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) khususnya di bidang Kearsipan Dinamis dengan Aplikasi Umum SIKD Terintegrasi yang diberi nama SRIKANDI dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 679 Tahun 2020, adalah solusi terbaik untuk segera secara masif diinternalisasikan dan dikolaborasikan di antara para pemangku kepentingan,” ujar Andi.

Andi Kasman, dalam kesehariannya menjadi Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistim Kearsipan Arsip Nasional RI (ANRI) dan mengawali kariernya sebagai Arsiparis, berpindah menjadi pejabat struktural di lingkungan Arsip Nasional RI. Andi Kasman juga dikenal sebagai salah satu dari penggagas terbentuknya Asosiasi Arsiparis Indonesia.

Deklarasi Universal Kearsipan yang diadopsi oleh Dewan Kearsipan Internasional (2010) dan disahkan UNESCO dalam Sidang Umum ke-36 di Paris, November 2011 menyatakan, arsip merekam keputusan, tindakan, dan memori. Arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya. Arsip dikelola sejak penciptaan untuk melestarikan nilai guna dan pemanfaatannya. Arsip merupakan sumber informasi yang sah dalam mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan.

Arsip memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan cara menjaga dan membantu memori individu dan kolektif. Keterbukaan akses arsip memperkaya pengetahuan kita mengenai masyarakat, mendorong demokrasi, melindungi hak warga negara, dan meningkatkan kualitas hidup. (Van)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here