PTFI Resmikan Austin Managemen Anti Penyuapan dan WBS

0
463
- Advertisement -

PINISI. co.id- Bertempat di Lobby Lantai 9, Gedung Pusat Manajemen (GPM) PTDI tanggal 27 Oktober 2020, Wakil Menteri I BUMN, Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro beserta jajaran Direksi PTDI meresmikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui https://wbs.indonesian-aerospace.com.
Whistleblowing System (WBS) PTDI merupakan sarana pelaporan bagi kalangan internal PTDI dan seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis yang dilakukan oleh insan PTDI.
“Kepada para insan PTDI dan seluruh stakeholder baik itu dari customer maupun pemerintah ataupun masyarakat umum bahwa mulai hari ini PT Dirgantara Indonesia sudah mengimplementasikan WBS secara online atau Go Live jadi sebelumnya kami tidak secara Go Live tapi baru melalui email, kata Elfien Goentoro, Direktur Utama PTDI.
Wakil Menteri I BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi langkah PTDI telah meresmikan WBS secara Go Live dan mengharapkan agar WBS dapat disosialisasikan dan ditindaklanjuti untuk membangun kepercayaan dari seluruh karyawan.
“Selamat untuk PT Dirgantara Indonesia yang sudah meluncurkan WBS tadi ya, saya harapkan ini bisa disosialisasikan dengan baik agar Go Live nya WBS PTDI ini diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai dan yang penting pada saat WBS nya masuk perlu disaring, perlu diteliti, dan yang paling penting ditindaklanjuti karena perlu untuk membangun kepercayaan dari seluruh karyawan terhadap sistem WBS ini dan itu yang akan menentukan keberhasilan sistem WBS ini kedepan, kata Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri I BUMN.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diterapkan untuk memujudkan PTDI yang berintegritas, Insan PTDI berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Board Manual dan prinsip 4 NOs yaitu:
No Bribery – tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan.
No Kickback – tidak boleh ada komisi, tanda terima baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya.
No Gift – tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

No Luxurious Hospitality – tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
PTDI juga telah mengimplementasikan tata kelola Perusahaan dengan menjalankan kelima prinsip-prinsip GCG yaitu TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) sebagai berikut:
Transparansi (Transparency)
PTDI menjamin pengungkapan informasi materil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai dan tepat waktu serta mudah diakses oleh Stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai PTDI dan Pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Akuntabilitas (Accountability)
PTDI menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing Organ Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) yang memungkinkan pengelolaan PTDI terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban seseorang atau organ kerja PTDI yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimilikinya dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan oleh PTDI kepadanya.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
PTDI menjamin kesesuaian dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan kewajiban terhadap pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yg nyata kepada masyarakat.
Independensi (Independency)
PTDI menjamin pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran (Fairness)
PTDI menjamin perlakuan adil dan setara dalam memenuhi hak-hak Stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satuan Pengawasan Intern (SPI) PTDI ditetapkan sebagai Tim pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PTDI. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPG PTDI secara berkala berkoordinasi dengan Sekretaris Perusahaan PTDI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah pelanggaran yang termasuk dalam tindakan:
Korupsi
Suap (Menyuap atau Menerima Suap)
Gratifikasi
Benturan Kepentingan
Pencurian
Kecurangan (Fraud)
Melanggar hukum dan peraturan/kebijakan/prosedur Perusahaan

Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct), maka Insan PTDI berkewajiban melaporkan kepada atasan langsung atau Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Seluruh masyarakat umum, custumer, supplier, pemerintahan ataupun siapapun bisa memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas seluruh insan PT Dirgantara Indonesia dalam hal apabila melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ataupun melanggar hukum ataupun perbuatan yang dilarang yaitu gratifikasi, memberi janji ataupun penyuapan dan juga persekongkolan di dalam melaksanakan kegiatan usaha tolong bisa dilaporkan secara Go Live dalam web Dirgantara Indonesia, disitu kami akan menindaklanjuti terkait dengan hal-hal yang tadi kami sebutkan, tentunya kami juga memerlukan bukti agar kami bisa menindaklanjuti, tegas Elfien Goentoro.
Pelaporan dilakukan atas dasar itikad baik dan bukan didasari atas kehendak buruk atau fitnah. Disamping pihak internal Perusahaan, pelaporan pelanggaran Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) juga dapat dilakukan oleh pihak eksternal Perusahaan seperti Pelanggan, Mitra Bisnis, dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) lainnya.
Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran dapat mencantumkan identitas diri yang memuat alamat rumah/kantor, alamat e-mail, faksimil, nomor kontak yang dapat dihubungi, atau dapat juga tanpa mencantumkan data diri (anonim); Harus disertai dengan bukti pendukung atas laporan pelanggaran yang disampaikannya, meliputi:
Pokok masalah yang diadukan;
Pihak-pihak yang terlibat, yaitu siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran yang diadukan termasuk pihak-pihak yang dirugikan/diuntungkan dari kasus yang terjadi;
Waktu dan Lokasi kejadian, yaitu kapan kasus pelanggaran terjadi dan di unit/fungsi mana di Perusahaan kasus pelanggaran yang diadukan terjadi;
Kronologi kasus;
Dokumen pendukung atas kasus yang diadukan. Disampaikan melalui email: laporwbs@indonesian-aerospace.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here