Perlindungan Terhadap Sumber Berita Adalah Martabat Wartawan

0
410
- Advertisement -

PINISI.co.id- Setelah menonton program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa? Dan mengamati polemik atas program tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota Wartawan.

Hal itu disampaikan seusai mengadakan rapat melalui zoom meeting Senin, 8 November 2021. Rapat dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin.

Terkait hal tersebut, dalam siaran pers yang diterima PINISI.co.id, Senin (8/11/2021) Dewan Kehormatan menyampaikan beberapa hal. Pertama menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?

Kedua, penolakan Najwa Shihab — host acara tersebut — untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI
menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers No 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4.

Ketiga, Dewan Kehormatan mempersilakan Pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi Trans7 untuk menggunakan hak jawab dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Keempat, Dewan Kehormatan kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (Lip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here