Penting Pengetahuan Hukum Bagi Masyarakat Terkait Perlindungan Anak

0
741

PINISI.co.id- Perkembangan teknologi pada Revolusi Industri 4.0 dimanfaatkan oleh masyarakat tak terkecuali anak, menjadi tantangan namun sebaliknya mampu membantu menciptakan insan intelektual.

Hal itu tersimpul dari paparan dalam penyuluhan hukum terhadap warga masyarakat di Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, terkait pentingnya pengetahuan hukum dan hak-hak anak dalam perlindungan anak.

Menurut Ngatiran, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Revolusi Industri 4.0 tidak melepaskan dan tidak mengecualikan terhadap bangsa dan negara di dunia, maka negara yang tidak siap akan perkembangan zaman disrupsi ini akan berdampak serius terhadap masyarakat itu sendiri, khususnya terhadap anak atau para remaja.  “Bahkan bisa menjadi korban kekerasan dan kejahatan,” kata Ngatarin.

 Sepandangangan dengan itu, M. Kholid, S.H., M.H., banyaknya tragedi dalam fenomena ini menunjukan bahwa ketidaksiapan dan peran yang baik orang tua dan masyarakat terhadap dampak tersebut terhadap anak, sebagaimana peran orang tua dan masyarakat seharusnya. “Keluarga menjadi benteng terakhir dalam perlindungan anak yaitu pendidikan dan peran serta kesadaran orang tua dalam menyikapi perkembangan teknologi, serta perlindungan terhadap anak atas suatu prilaku yang menyimpang dalam pergaulan sosial,” jelas  Kholid.

Menurut Kholid, diperlukan peran pemerintah untuk membangkitkan dan menumbuhkan partisipasi masyarakat terhadap lingkungannya terutama perlindungan terhadap anak. “Ini juga tanggung jawab dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan program ekonomi sosial dan budaya terhadap hak-hak rakyat,” imbuhnya.

Kedua staf pengajar ini memberikan pandangan hukum, perlindungan hukum, faktor-faktor pengetahuan hukum, serta hak-hak anak dari sudut hukum, serta peraturan perundang-undangan terkait anak sebagai pekerja serta ketentuan yang mengatur eksploitasi anak dan perdagangan anak, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perlindungan dan kesejahteraan anak.

Sosialisasi ini diharapkan, dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk melakukan perlindungan terhadap anak, keluarga, dan masyarakat lingkungannya.  (Wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here