Dua Komponen Penting untuk Perubahan Standar Pelayanan di Kemendikbud

0
785
- Advertisement -

PINISI.co.id- Kementerian PANRB mendorong dan mendukung Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud untuk melakukan reviu terhadap standar pelayanan mereka. Setikdaknya ada dua kelompok komponen yang harus diperhatikan untuk menciptakan suatu standar pelayanan, yakni service delivery dan manufacturing.

“Komponen service delivery adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Forum Diskusi Reviu Standar Pelayanan di Lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, secara virtual, Selasa (27/04). Sedangkan komponen manufacturing merupakan komponen standar pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.

Service delivery terdiri dari enam komponen, yaitu persyaratan, sistem, mekanisme, atau prosedur, jangka waktu layanan, biaya atau tarif, produk, serta penanganan pengaduan. Sedangkan Komponen manufacturing terdiri atas dasar hukum, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

“Sebagai catatan, komponen service delivery ini menjadi fokus utama yang harus diperhatikan, karena pada komponen ini pihak penyelenggara pelayanan berhubungan langsung dengan pengguna layanan,” jelas Diah. Komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan.

Diah mengingatkan, penyusunan standar pelayanan tidak dilakukan organisasi itu sendiri. Masyarakat, atau pihak manapun yang menggunakan jasa layanan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen harus dilibatkan. Tujuannya adalah menampung aspirasi masyarakat. “Sekaligus sebagai ajang untuk menyelaraskan antara kemampuan penyelenggara dengan keinginan yang diharapkan masyarakat,” pungkas Diah.

- Advertisement -

Pernyataan Diah diamini Analis kebijakan Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Suhartono Arham. Menurutnya, keikutsertaan masyarakat dalam membahas rancangan standar pelayanan bertujuan menyelaraskan kemampuan organisasinya dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan layanan yang berkualitas.

“Pembahasan rancangan standar pelayanan ditujukan untuk membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat dan kesanggupan penyelenggara pelayanan,” jelas Anton.

Reviu Standar Pelayanan bertujuan untuk mereviu standar pelayanan yang ada di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen dikarenakan adanya perubahan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian standar pelayanan setiap tugas fungsi organisasi berdasarkan Permendikbud No. 45/2019 juncto Permendikbud No. 9/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kemendikbud. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here