Mungkinkah Permasalahan Papua Diselesaikan dengan UU Antiterorisme?

0
816
- Advertisement -

Kolom Andi Jamaro Dulung

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.” 

Kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, masih terus terjadi. Upaya pengungsian masyarakat pendatang yang berusaha menyelamatkan diri juga terus dilakukan oleh aparat keamanan. Sebagian besar pendatang yang tengah diupayakan pengungsiannya tersebut adalah warga asal Sulawesi Selatan, di mana dalam catatan Gubernur Nurdin Abdullah sudah terdapat 24 warganya yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Kita semua tentu berharap situasi di Wamena segera membaik dan kehidupan masyarakatnya, baik warga asli maupun pendatang, kembali normal.

Terlepas dari harapan-harapan situasi Wamena segera membaik, menjadi tugas kita semua untuk mencari solusi terbaik bagaimana kerusuhan itu biasa diatasi.

Penerapan UU Antiterorisme

- Advertisement -

Merujuk pada kesaksian sejumlah korban kerusuhan asal Sulawesi Selatan yang diberitakan media massa, kerusuhan di Wamena bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa di kantor Bupati Jayawijaya. Akan tetapi ketika kerusuhan pecah dan anarkisme mulai terjadi, pelaku yang nampak di lapangan didominasi oleh kaum laki-laki dewasa berjenggot. “Itu katanya (yang rusuh) mahasiswa. Itu semua tua-tua, berjenggot-jenggot itu, mana ada mahasiswa tua-tua, gak ada,” kata Amin, korban kerusuhan seperti dikutip tribunnews.com. 

Kesaksian lain dari korban menyebut akibat kerusuhan itu Wamena ibarat kota mati. Aksi rusuh telah mengakibatkan suasana mencekam, menebar ketakutan dan trauma mendalam bagi masyarakat. 

Jika kita merujuk pada definisi terorisme di UU No.5 tahun 2018, tak salah rasanya aksi kerusuhan di Wamena diselesaikan dengan pendekatan UU Antiterorisme tersebut. Tidak hanya mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka, aksi massa itu juga menyebabkan rusaknya sejumlah fasilitas publik, menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Terlebih motif yang melatarbelakangi kerusuhan tersebut diduga ada unsur politik yang ditandai dengan adanya keinginan referendum, memerdekakan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Penerapan UU Antiterorisme di permasalahan Papua juga akan berimplikasi terhadap penanganannya oleh aparat keamanan. Detasemen Khusus 88 Mabes Polri dan Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgab) sebagai tim elite yang baru diresmikan Panglima TNI bisa diterjunkan untuk mengatasi. Permasalahan di Papua memang kompleks, karena di tengah kerusuhan yang terjadi ditemukan aksi penembakan warga sipil oleh anggota Organisasi Papua Merdeka. Artinya, tanpa meremehkan kekuatan pasukan keamanan yang telah diterjunkan, diperlukan kemampuan yang lebih khusus untuk menyelesaikannya. 

Pendekatan Dialogis 

Meskipun permasalahan Papua bisa diselesaikan dengan pendekatan UU Antiterorisme, pendekatan bersifat dialogis tetap harus diutamakan. Kembali kita merujuk pada kesaksian sejumlah korban kerusuhan, di mana tidak semua warga Wamena terlibat dalam aksi massa tersebut. Tidak sedikit korban yang justru mengaku diselamatkan oleh warga setempat, sebelum akhirnya bisa dikirim ke pusat pengungsian di Sentani. 

UU Antiterorisme mengamanatkan penanganan terorisme tidak hanya menggunakan pendekatan keras, aksi dar-der-dor dan penangkapan, namun juga soft approach. Artinya, langkah-langkah lunak yang mengedepankan penggunaan kearifan lokal bisa didorong lebih diutamakan dalam menyelesaikan rusuh di Wamena. Lantas, langkah apa yang bisa dilakukan? 

Kita mengenal Papua sebagai tanah yang sangat heterogen. Di samping penduduk aslinya, di Papua, termasuk Wamena, didiami oleh hampir seluruh suku masyarakat Indonesia. Papua yang dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah digeber pembangunannya menjadi ladang ekonomi yang sangat menjanjikan. Geliat perekonomian di sana tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, di mana situasi itu seharusnya bisa terus kita pertahankan. 

Meskipun faktor ras tidak dibenarkan untuk menjadi alasan adanya perpecahan, faktanya hal itu menjadi  sangat sensitif di Papua. Perbedaan warna kulit, adat, dan budaya antara warga asli dan pendatang acapkali menjadi pemicu terjadinya konflik di masyarakat. Akan tetapi kita juga mengenal Papua sebagai daerah kental dengan kearifan lokal. Dari kesaksian-kesaksian korban kerusuhan tergambarkan, bahwa sesungguhnya masyarakat Papua memiliki kelembutan dengan sesama. Tidak semua masyarakat Papua anggota OPM yang teridentifikasi ingin merdeka, namun memiliki keinginan kuat hidup damai dan makmur dalam naungan Ibu Pertiwi. 

Selain masyarakatnya yang sejatinya memiliki kelembutan, kita juga mengenal Papua memiliki tradisi Bakar Batu sebagai adat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada. Diperlukan inisiasi bersama dari seluruh pihak untuk terselenggaranya adat tersebut, mengumpulkan tokoh-tokoh adat Papua dan masyarakat pendatang, duduk bersama untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. 

Pelibatan Masyarakat oleh Pemerintah

Sejumlah langkah penyelesaian sudah diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di Papua. Mulai dari menambah pasukan pengamanan hingga langkah-langkah identifikasi lanjutan. Kembali pada usulan pendekatan lunak melalui cara dialogis, tak ada salahnya pemerintah membentuk tim khusus terdiri dari tokoh-tokoh adat yang masyarakatnya mendiami tanah Papua. Sejatinya permasalahan Papua bukan hanya milik pemerintah pusat, melainkan juga seluruh provinsi yang ada di Indonesia, yang mana ada masyarakatnya yang tinggal dan mengais rejeki di Papua.

Penulis adalah Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan  Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan Anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here