Mantan Presiden Swiss Minta Masukan Mendagri Terkait Pengendalian Narkoba secara Global

0
666
- Advertisement -

PINISI.co.id – Ruth Dreifuss, mantan Presiden Swiss (1999), yang saat ini Ketua GCDP (Global Commission on Drugs Policy  atau Komisi Global Untuk Kebijakan Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba) mengunjungi Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, guna meminta masukan berkaitan dengan penyusunan kebijakan di tingkat global guna pengendalian penyalah-gunaan obat terlarang sebagai bagian integral pencapaian target SGDs (Sustainable Developments Goals).

Ruth Dreifuss, didampingi José Ramos-Horta, mantan Presiden Timor Leste, — anggota Komisi Global, Dr. Geoff Gallop, mantan PM Australia Barat serta Khalid Tinasti, Sekeretaris eksekutif Komisi Global.

Ruth menyampaikan, Komisi Global sedang menyusun kebijakan global untuk pengendalian Narkoba. Ia menyoroti sisi negatif sistem hukum yang sangat represif terhadap penyalahgunaan narkoba di beberapa negara, seperti Filipina. Penjara di Filipina  membludak oleh para pemakai, namun anehnya narkoba tetap beredar dengan jumlah yang fantastis.

Delegasi Komisi Global ini, mengangkat isu HAM dalam sistem penegakan hukum pidana narkoba khususnya bagi pemakai ukuran kecil termasuk kaum perempuan yang terjerat sebagai kurir narkoba antar negara yang terjebak ke dalam sindikasi pengedar narkoba akibat tekanan kesulitan ekonomi seperti lazim ditemukan di Equador, Amerika Latin.

Mendagri Tito mengatakan, Indonesia saat ini memiliki visi-misi pembangunan SDM unggul. “Penurunan prevalensi risiko terpapar oleh narkoba dan obat-obat terlarang khususnya di kalangan generasi muda menjadi pusat perhatian Indonesia dan menjadi fokus utama visi pembanunan kami”, ujarnya. 

- Advertisement -

Tito sepakat dengan Ruth Dreifuss bahwa sistem hukum yang represif, yang hanya berorientasi pada pemenjaraan pengguna narkoba tanpa memandang peran dan volume penggunaan, memang, tidak memiliki korelasi positif terhadap penurunan  volume dan cakupan peredaran narkoba. 

Tito mengusulkan agar Komisi Global melakukan survei global di berbagai negara atas hipotesis nya itu guna menjadi bahan untuk advokasi reformasi hukum khususnya menyangkut pidana Narkoba. Delegasi sangat menyepakati usulan tersebut.

Ruth meminta agar Tito mendukung pradigma baru yang lebih humanis dengan penerapan sistem hukum alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi, terhadap pengguna Narkoba yang tertangkap dengan jumlah yang kecil.

Tito berjanji akan memperhatikan rekomendasi tersebut sembari menerangkan bahwa paradigma tersebut sudah mulai diadopsi oleh Indonesia, khususnya dengan pendekatan assesment terhadap pelaku pidana Narkoba untuk kemudian semaksimal mungkin dipertimbangkan untuk direhabilitasi. 

Global Commission on Drug Policy adalah komisi bersifat internasional dan berpusat di Swiss, beranggotakan 12 orang mantan Kepala Negara dan Pemerintahan serta mantan Sekretaris Jenderal PBB dan tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi dan budaya. Komisi ini secara khusus mendapat mandat dari PBB untuk memantau, mengadvokasi dan juga menyusun kebijakan global pengendalian narkoba lewat instrumen pembaruan sistem hukum pemberantasan narkoba yang berorientasi pada HAM dan target SGDs. [Syam]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here