Ketua PERSANA Dr. Bahtiar Husain :  Kesehatan Pasien Adalah Hal yang Utama

0
544
- Advertisement -

PINISI.co.id- Dr. dr..Bahtiar Husain,SpP MHKes adalah Ketua PERSANA (Perhimpunan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional ) Periode 2023 – 2026, menekankan bahwa kesehatan pasien adalah hal yang utama dan penerapan keilmuan profesi kedokteran kepada hal-hal yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia kendatipun diancam.

Maka yang menjadi fokus utama dari profesi dokter adalah menjaga harkat kemanusiaan dalam penyembuhan pasien dengan segenap pengetahuan keilmuan yang dimiliki.

Lebih jauh ikuti wawancaranya. Berikut ini kutipannya.

Bagaimana dokter memandang pelayanan bagi pasien?

Profesi dokter terikat dengan sumpah profesi yang di turunkan dari sumpah Hipokrates dimana tugas mulia dokter penekanannya hanya dua hal yaitu ” To help or do no harm “. Ini dimaknai sebagai kewajiban untuk membantu pasien tanpa pamrih dan tidak merugikan kepentingan pasien. Hal itu yang menjadi moral dasar setiap dokter dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Adapun jasa medis yang diterima dokter dari pasien tidak berarti terjadi transaksi layaknya jual beli tetapi penghargaan dan ungkapan terima kasih pasien atas budi baik dokter.

- Advertisement -

Tujuan utama dari tugas dokter adalah mengobati pasien, memberikan dukungan serta perhatian dan memberikan kenyamanan bagi pasien untuk dapat pulih dari penyakitnya. Terdengar klise, tetapi di situlah keluhuran martabat profesi dokter yang diikat dalam Kode Etik Kedokteran ( KODEKI ).

Merujuk Word Medical Association WMA pada deklarasi Jenewa  1948 maka hal tersebut mencakup 3 janji utama profesi dokter kepada pasien , diantaranya adalah Pengabdian pada kemanusiaan. Kesehatan pasien adalah hal yang utama dan penerapan keilmuan profesi kedokteran kepada hal-hal yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia kendatipun diancam. Jadi yang menjadi fokus utama dari profesi adalah menjaga harkat kemanusiaan dalam penyembuhan pasien dengan segenap pengetahuan keilmuan yang di miliki.

Bagaimana memandang skema BPJS Kesehatan?

Kita memahami dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan di upayakan untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu, bermanfaat dan berkeadilan. Karena itu, aspek etik dengan perangkat prinsip moral serta sumpah dokter menjadi hal terpenting membentengi perilaku dokter dari perilaku unethical.

Permasalahan yang sering terjadi kemudian mengabaikan aspek kemanfaatan dan keadilan dalam penyelenggaraan BPJS. Program ini tentu sangat baik dalam menciptakan akses kesehatan publik, tetapi hal yang perlu diingat relasi kerja BPJS itu bersifat triangle antara para stakeholder, termasuk profesi dan institusi kesehatan publik dan pengambil kebijakan.

Agar seimbang dan setimbang, maka perlu relasi yang setara di antara ketiganya. Prinsip win-win relations, harus di bentuk dengan menciptakan ruang mutual trust antara para pihak. Dan perlu perbaikan berkelanjutan dalam mempertimbangkan kepentingan semua aspek terkait demi mewujudkan pelayanan berbasis patient safety.

Bagaimana memandang problem pembiayaan kesehatan nasional ?

Format pembiayaan sudah seharusnya memenuhi aspek tersedia cukup dan berkelanjutan. Dengan itu kita harus kembali ke fundamental persoalan kesehatan; bahwa kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam tujuan konstitusi yaitu melindungi, memajukan dan mensejahterakan kehidupan bangsa.

Karena itu juga, maka kesehatan menjadi sebuah persoalan pokok yang memberikan dukungan kepada negara untuk menjadi kuat dan maju. Ukuran sehat mencakup indikator secara fisik, mental, spiritual dan sosial akan mendorong produktivitas anak bangsa. Derajat kesehatan yang tinggi tentu saja akan berkolerasi langsung pada biaya pelayanan kesehatan yang optimal yang memberikan nilai manfaat mutu yang dibutuhkan pasien.

Sifat dan konsep kenegaraan kita adalah negara kesejahteraan dimana jaminan sosial menjadi hal setiap warga negara yang disokong oleh negara. Dengan demikian, Pemerintah berperan penting dalam tanggung jawab mengalokasikan dana bagi publik untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, dari hal ini juga yang menjadi amanat dari UUD 1945 dalam pengembangan sistem jaminan nasional.

Sesungguhnya bagaimana sistem jaminan sosial bila dilihat secara utuh ?

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan yang menjamin seluruh rakyat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional mengacu pada Amanah Pasal 28 dan 34 dalam UUD 1945 dimana negara berkewajiban menyiapkan dan menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional. Dengan begitu maka BPJS dihadirkan sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial berasaskan Perikemanusiaan, berkeadilan dan mengedepankan kemanfaatan.

Bersamaan dengan itu,maka BPJS kesehatan merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan dengan asas kemanusiaan. Terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Dalam konteks kenegaraan dan keadilan maka ada tinjauan lain yang perlu di pertimbangkan.

Pertama berkaitan dengan konsep utility,” The greatest happiness of greatest number ” dimana pemerintah yang memastikan jaminan kesejahteraan untuk seluruh rakyat. Selain itu, kedua dalam konteks keadilan mengacu pada nilai utama martabat manusia yang di hargai dan di llindungi hak-hak individu, ditambah dengan keadilan sosial yang bermakna keseimbangan struktur sosial masyarakat.

Dalam kerangka luas semua elemen masyarakat harus mendapatkan manfaat seluas-luasnya dengan skema jaminan sosial ini, dan negara menjadi penjaminnya.

Bagaimana melihat persoalan di layanan kesehatan era BPJS kesehatan ?

Selama ini sering didengungkan bahwa dokter dan rumah sakit melakukan fraud, padahal ini asumsi yang harus bisa dibuktikan secara faktual. Sejatinya, kendala dokter di era BPJS, kesehatan adalah persoalan dilema antara moral pemberi layanan yang terbelenggu dalam sistem BPJS itu sendiri yang berdampak korbannya pada pasien yang vulnerable. Di satu sisi, dokter berdasar pada prinsip moral beneficient, akan memberikan pelayanan dengan standar yang terbaik namun disisi lain terkait dengan sistem efisiensi biaya yang telah ditetapkan nilainya sebelum pelayanan diberikan.

Refleksi terpenting adalah kenapa hal itu terjadi ? Skema klaim pembiayaan pengobatan pasien dengan menggunakan pola prospective payment yang saat ini dianut BPJS tidak sejalan dengan gambaran pembiayaan yang nyata. Kesembuhan pasien adalah hal yang uncertainty tidak bisa di pastikan sehingga format pembiayaan prospective payment kurang tepat dalam mendekati proses biaya kesembuhan suatu penyakit apalagi penyakit – penyakit kronis dengan berbagai komplikasi. Kondisi mengatur dan menyesuaikan pembiayaan yang serba terbatas ini bisa mengundang persepsi false fraud atau really fraud yang akhirnya bisa mengabaikan nilai kemanfaatan yang berdampak kerugian pada pasien.

Situasi ini jelas pelik, karena satu sisi bisa merugikan pemberi layanan, di sisi lain upaya untuk mencukup – cukupkan pembiayaan atas pelayanan yang di berikan dapat mengakibatkan komplikasi penyembuhan pasien. Hal ini menciptakan ruang konflik dan perselisihan itu jelas berdampak pada prasangka sementara mutual trust sebagai elemen dasar relasi pemberi penerima layanan kesehatan gagal terbentuk.

Jelas dalam kondisi ini mutu layanan sulit dikontrol karena orientasi utama treatment adalah efisiensi biaya bukan yang terbaik bagi pasien. Bukan didasarkan pada patient need tetapi lebih pada upaya ketercukupan budget . Sebagaimana diketahui, sulit memprediksi secara pasti kesembuhan penyakit dan kesembuhan itu adalah gabungan sinergi multifactor, derajat berat penyakit tingkat imunitas gender, usia hingga optimalisasi dan ketepatan terapi.

Perspektif pemberian layanan kesehatan seharusnya seperti apa ?

Dokter dan rumah sakit harus mengedepankan sumpah profesi kepada pasien yaitu,” Kesehatan pasien adalah hal utama ” Gold standar pelayanan adalah wujud patient safety. Pasien harus diobati secara optimal berdasarkan kebutuhan objektif pasien bukan dilimitasi berdasarkan plafond kendatipun tindakan dan tatalaksana dokter harus di nilai dan dipertanggung jawabkan dengan pola audit medis jika ada yang di anggap tidak sesuai dengan clinical pathway. Pola klaim yang mengusung nilai-nilai moral keadilan dan kemanfaatan dalam pelayanan kesehatan hendaknya menggunakan sistem restropektif payment, dimana klaim pelayanan dilakukan setelah mengobati pasien berdasarkan patien need. Dengan cara itu jaminan keadilan bagi semua pihak : Dokter, Rumah Sakit dan Pasien akan terwujud. Pasien akan terlayani optimal, dokter dan rumah sakit tidak dalam posisi di lematid yang dapat dicurigai melakukan fraud.

Bagaimana harapan pada penyelenggaraan BPJS Kesehatan ?

Penyelenggaraan BPJS merupakan sebuah program turunan dari semangat kontruksi guna memberikan jaminan sosial untuk manfaat kepentingan publik. Dalam hal ini, maka relasi seimbang keterpaduan antara para pihak terkait harus dijaga sebagai bagian dari modal sosial yang kita miliki.

Asas manfaat dan keadilan itu harus meliputi semua pihak termasuk memastikan agar moral etik dan sumpah dokter tetap terjaga dalam pemberian pelayanan kesehatan yang profesional. Sekaligus memberikan jaminan bagi perluasan akses publik pada layanan kesehatan berorientasi patient safety.

Dukungan dan tanggung jawab pemerintah besar untuk bisa memastikan keberlanjutan dan kesinambungan program BPJS Kesehatan dengan Prinsip yang sama no one left behind, semua pihak harus dapat dilibatkan dengan optimal untuk hasil yang maksimal demi mewujudkan kesejahteraan sosial untuk ketahanan bangsa yang cemerlang. Pengaturan Regulasi hendaknya tetap berorientasi pada nilai-nilai kemanfaatan, keadilan sehingga membahagiakan semua stakeholder.

(Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here