Kedudukan Hukum Strata Title

0
444
- Advertisement -

Kolom Muchlis Patahna

Strata Title adalah hak milik atas bagian (unit) bangunan vertikal atau bangunan bertinkat atas sebuah kompleks yang terdiri dari hak eksekutif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik; artinya, ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan, sedangkan di ruang-ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik bersama owner.

Legalitas Strata Title sangat penting untuk diperhatikan. Apakah Strata Title didirikan di atas tanah dengan status yang jelas.

Status tanah yang bisa dipergunakan untuk membangun Strata Title adalah:

  1. Hak Milik (HM)
    2.Hak Guna Bangunan (HGB)
    3.Hak Pakai atas tanah negara
    4.Hak Pengelolaan
    (Pasal 7 UU No 16/1985).

Negara-negara seperti Australia, Singapura dan Malaysia status tanah yang bisa membangun Strata Title sangat simple yaitu “Freehold” yaitu Hak Milik. Sebaliknya Indonesia yang mempunyai banyak macam HAK atas tanah terkadang membingungkan rakyat.

- Advertisement -

Karena itu usul penulis, bahwa untuk hak-hak atas tanah disederhanakan satu saja maksimal dua yaitu Hak Milik dan Hak Pakai.

(Bersambung)