Kaji Ulang Kebijakan Transformasi Kesehatan

0
553
- Advertisement -

Kolom Zaenal Abidin

Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, periode 2012 – 2015

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia transformasi adalah perubahan, berubah dari keadaan yang sebelumnya menjadi keadaan yang baru sama sekali. Transformasi adalah perubahan yang terjadi dari keadaan yang sebelumnya menjadi baru dan lebih baik.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, 31 Mei 2022), transformasi sistem kesehatan atau yang lebih populer sebagai transformasi kesehatan, yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2022-2024, meliputi enam pilar: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Apa yang Mau Dicapai?

- Advertisement -

Dalam https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/, 25 Agustus 2022, berjudul “Transformasi Kesehatan Untuk Perbaikan Masalah Kesehatan di Indonesia” Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan BKPK (Pusjak UK BKPK), Pretty Multihartina mengatakan, “Kemenkes berkomitmen untuk melakukan perbaikan kesehatan dengan melakukan transformasi sistem kesehatan, yaitu melalui enam pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia. Empat pilar pada layanan primer dan dua pilar pada layanan rujukan dan sistem kesehatan.”

Lebih lanjut Kepala Pusjak UK BKPK mengemukakan, “Peran layanan primer yang kuat sangat dibutuhkan untuk menyediakan pelayanan sesuai standar minimal bagi seluruh masyarakat. Pada transformasi layanan primer terdapat tiga kegiatan prioritas. Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif. Kedua, pemenuhan sarana, prasarana, obat, dan alat kesehatan. Ketiga, penguatan tata kelola manajemen, pelayanan esensial, dan rujukan.”

Pernyataan Kepala Pusjak UK BKPK di atas mengesankan bahwa transformasi kesehatan yang digagas oleh Menteri Kesehatan ini beraroma pelayanan medis atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Bahwa pada kebijakan transformasi kesehatan ini terdapat penguatan promotif dan profentif, namun tetap dalam lingkup pelayanan UKP, dengan sasaran yang sangat terbatas. Belum tampak upaya maksimal untuk mengedepankan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dalam kebijakannya. Padahal dengan mengedepankan UKM tentu sasarannya lebih luas, yakni komunitas.

Transformasi sistem kesehatan merupakan suatu upaya untuk mengubah sistem kesehatan yang sudah ada agar dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tujuannya yang mau dicapai adalah peningkatan kualitas pelayanan, perluasan aksesibilitas, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antar wilayah sehingga masyarakat dapat sehat atau hidup sehat (https://dinkes.jogjaprov.go.id/, 7 Maret 2023).

Apa Indikator Pembangunan Kesehatan Masyarakat?

Salah satu indikator penting dalam pembangunan adalah Human Development Index (HDI)/ Indeks Pembangunan Manusia (IPM). HDI ini terdiri dari indeks ekonomi (pendapatan riil per kapita), indeks pendidikan (angka melek huruf dan lama sekolah), dan indeks kesehatan (usia harapan hidup waktu lahir).

Untuk menentukan peringkat kabupaten/kota dalam pembangunan kesehatan disusunlah Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yaitu indikator komposit yang menggambarkan kemajuan pembangunan kesehatan, dirumuskan dari data kesehatan berbasis komunitas yaitu Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), dan Survei Potensi Desa (Podes).

Ada 24 indikator kesehatan yang digunakan dalam IPKM dengan nilai korelasi Usia Harapan Hidup (UHH) yang tertinggi. Indikator kesehatan tersebut adalah prevalensi balita gizi buruk dan kurang, prevalensi balita sangat pendek dan pendek, prevalensi balita sangat kurus dan kurus, prevalensi balita gemuk, prevalensi diare, prevalensi pnemonia, prevalensi hipertensi, prevalensi gangguan mental, prevalensi asma, prevalensi penyakit gigi dan mulut.

Indikator lain, prevalensi disabilitas, prevalensi cedera, prevalensi penyakit sendi, prevalensi ISPA, proporsi perilaku cuci tangan, proporsi merokok tiap hari, akses air bersih, akses sanitasi, cakupan persalinan oleh nakes, cakupan pemeriksaan neonatal-1, cakupan imunisasi lengkap, cakupan penimbangan balita, ratio dokter/puskesmas, dan ratio bidan/desa.

Catatan Akhir

Transformasi kesehatan yang dicanangkan permerintah memang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas aksesibilitas, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antar wilayah sehingga masyarakat dapat sehat atau hidup sehat. Namun, bila bila kebijakan transformasi kesehatan tersebut diperhadapkan dengan 24 indikator kesehatan yang tercantum di dalam IPKM ternyata belum jelas daya ungkitnya.

IPKM adalah indikator komposit yang menggambarkan kemajuan pembangunan kesehatan, dirumuskan dari data kesehatan berbasis komunitas. Jangankan untuk menuntaskan 24 indikator IPKM itu, untuk menyukseskan 10 program kesehatan dasar yang tercantum di dalam RPJMN, yang menurut Menteri Bappenas berisiko tidak tercapai pada 2024, https://katadata.co.id, 5 Juni 2023. Kondisi ini tentu dapat dikatakan “rapor merah”.

Mengapa demikian? Karena memang enam pilar yang dimikinya tidak cukup mampu untuk menjawab sekian permasalahan kesehatan tersebut. Belum lagi kebijakan tranformasi kesehatan ini cenderung direduksi menjadi bahagian dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan sasaran yang terbatas, yakni individu-individu penduduk, bukan komunitas.

Karena itu, hemat penulis sebaiknya pemerintahan pasca 2024 mendatang melakukan kaji ulang guna menyempurnakan atau bahkan menggantinya dengan kebijakan kesehatan baru yang lebih paripurna dan lebih tersistem. Termasuk melakukan kaji ulang terhadap UU Omnibus Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang lahir atas dorongan kebijakan transformasi kesehatan tersebut. Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here