Jurnalisme dan Branding Institusi dalam Membangun Citra Positif Kejaksaan RI

0
272
- Advertisement -

PINISI.co.id- Dalam Acara Coffee Morning dengan rekan-rekan media cetak, televisi, dan online pada Kamis 08 Desember 2022 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Wartawan Senior Kompas Abie Besman dan Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi) Asmono Wikan hadir sebagai narasumber.

Wartawan Senior Kompas Abie Besman dalam materinya “Branding Institusi dalam Multimedia”, menyampaikan bahwa era digital dimulai dengan semakin pesatnya jaringan internet. Kondisi inilah yang menyebabkan pergeseran budaya manusia dalam berkomunikasi dan berinteraksi.

Era digital menyebabkan media massa menyesuaikan diri menjadi media digital yang dapat diakses di jejaring media sosial. Oleh karenanya, institusi perlu melakukan digital branding yang bertujuan agar tercapainya image positif dan meraih brand awareness.

“Harus ada perencanaan strategi yang dilakukan, diantaranya dengan melakukan pemetaan khalayak pada setiap media sosial yang dimiliki. Selain itu, konten dalam media sosial berisi hasil inovasi bukan informasi yang bersifat seremonial,” ujar Abie Besman Abie.

Dia menyampaikan bahwa semakin pesatnya penggunaan internet, memunculkan kecenderungan pada publik untuk berkomunikasi secara langsung dengan lembaga dan dapat memilih jenis informasi yang dibutuhkan, seperti media sosial yang dapat digunakan sebagai cara untuk melakukan digital branding sebuah lembaga/institusi.

- Advertisement -

Selanjutnya, Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi) Asmono Wikan dalam materinya “Membangun Sinergitas Media dengan Kejaksaan RI”, menyampaikan bahwa jurnalisme terus berkembang mengikuti perkembangan-perkembangan zaman, seperti televisi yang merubah konten menjadi konten digital berupa video.
“Melalui kacamata kami di Dewan Pers, kehidupan pers harus dibangun di platform yang merdeka dan berkualitas.

Saat ini, Dewan Pers sedang mengampanyekan jurnalisme yang berkualitas untuk membangun peradaban bangsa dan produk jurnalisme harus mampu taat kode etik serta patuh terhadap undang-undang,” pungkas Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi) Asmono Wikan.

Asmono Wikan mengatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, media, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Jurnalisme yang berkualitas, kredibel dan profesional menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menentukan agenda-agenda sosialnya, salah satunya dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan eksistensi media saat ini dipengaruhi perkembangan teknologi informasi atau transformasi digital yang apabila tidak bisa beradaptasi, maka akan ketinggalan alias tutup. Lalu media yang tetap eksis adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan market atau ekspektasi publik.

“Maka dari itu, dibutuhkan konsistensi, adaptasi dan objektivitas sehingga kepercayaan publik terhadap media akan tetap sama. Kejaksaan hanya memberi ruang informasi dan memberikan akses publik seluas-luasnya baik terhadap masyarakat maupun terhadap media, karena melihat kinerja dan kiprah Kejaksaan saat ini seperti aquarium sebab bisa dilihat dari sudut manapun baik di pusat sampai ke daerah,” ujar Kapuspenkum. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here