Fakultas Hukum Universitas Jakarta Adakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Semester Genap 2024

0
359
- Advertisement -

PINISI.co.id- Fakultas Hukum Universitas Jakarta adakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai untuk mewujudkan implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi salah satunya pada bidang pengabdian dapat dicermati pada bentuk kegiatan, pendidikan, kegiatan pendidikan pada masyarakat.

Menurut Yapiter Marpi kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penanaman nilai dan norma sosial keagamaan. Pelaksanan kegiatan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain, penyuluhan berbasis kompetensi, narasumber pada kegiatan seminar, dan ceramah keagamaan serta penyuluhan hukum.

“Pelayanan pelayanan pada masyarakat disini adalah pemberian
pelayanan secara profesional yang dilakukan oleh civitas akademika kepada masyarakat yang membutuhkan, ” ujar Dr (c). Ir. Yapiter Marpi., S.Kom., S.H., M.H seperti release yang diterima redaksi PINISI.CO.ID,di Jakarta, Senen (01/072024).

Diketahui bentuk konkrit dari kegiatan pelayanan ini melalui keterlibatan sebagai penyuluh, konsultan dan pembinaan atau pendampingan masyarakat.

“Salah satu bentuk konkritnya Fakultas hukum Universitas Jakarta pada hari sabtu, tanggal 29 Juni 2024 telah melaksanakan penyuluhan hukum dan Pengabdian Masyarakat di kp. Cideng, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang,Banten di Yayasan Raudatul Fudhola Indonesia tersebut, “imbuhnya.

- Advertisement -

Dikatakan Yupiter kegiatan pengabdian masyarakat dan penyuluhan hukum pada masyarakat yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Jakartaku bertujuan mengimplementasikan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang pengabdian masyarakat kepada masyarakat kp. Cideng, Desa Kresek, sebagai bentuk penerapan bidang ilmu atau keahlian yang dimiliki oleh dosen dan mahasiswa ditengah masyarakat.

“Untuk mendapatkan hasil yang maksimal maka panitia pelaksana melakukan kerjasama dengan pihak Lembaga Kejaksaan dan para pihak yang berkompoten di kp. Cideng, Desa Kresek, sebagai fasilitator sehingga acara ini dapat terselenggara. Kemudaan Para Dosen dan Mahasiswa diantaranya:
1. Ahmad Sidqi., S.Fil., M.Phil
2. Dr (c). Ir. Yapiter Marpi., S.Kom., S.H., M.H
3. Hilda Adinta Wulandari., S.H., M.H
4. ⁠Emi Juniaman Harefa (Mahasiswa) 03210085
5. ⁠Retno Untari, S.H, M.H
6. Anton Suriyadi Siagian, SH.,MH
7. Erlangga.SH.MH.
8. M. Amir Batau, S.H., M.H., M.Si.
9. Aprilyanto Sukendar (Mahasiswa) 03190073
10. Achmad Farhan Choirullah., S.H.I., M.A (Bpk. Dekan FH)
11. Yuka Dinda., S.H., M.H
12. Yarestui Hia (mahasiswa) 03210062
13. Jaka Supriatna (mahasiswa) 03210087
14. Dwi Septianita (mahasiswa) 03200028
15. Hendriansyah (mahasiswa) 03200042
16. Agung Kwartama (mahasiswa) 03200002
17. Ali Umar Harahap, S.H., M.H.
18. Agus Setiawan (mahasiswa) 03200003
19. Karsan (mahasiswa) 03200051
20. Imron Amiruddin (mahasiswa) 03200045
21. Didik Indriawan (mahasiswa) 03210017
22. Bahir Muhammad, S.H., M.H.
23. Richo Alda P., M.Pd
24. Rad Cloud Kesumojati., S.H., M.H
25. Esau Djaha, S.H., M.Kn.
26. Aditia Maulana
27. Dr. Berlian Marpaung, S.H., M.H.
28. Riska, S.H., M.H, “tuturnya.

Lebih lanjut Yapiter menyatakan bersama dengan masyarakat kp. Cideng, Desa Kresek Dosen Ahmad Farhan Choirulah,Retno Untari,Yapiter Marpi berempati atas animo warga masyarakat yang menyaksikan dalam menyampaikan materi dan tak luput pula untuk saling sharing diskusi aktif.Mengambil tema “Hukum Perkawinan Dalam Islam Relevansi Dalam Undang-Undang Perkawinan”, merupakan kegiatan yang sangat menunjang pencapaian Tridarma pendidikan pada Program Ilmu Hukum.

“Oleh sebab itu, kegiatan ini harus selalu diadakan untuk menambah pengabdian kepada masyarakat dan mempererat silaturrahim serta terbuka peluang untuk pengembangan jejaring dari masyarakat ke kampus, ” tandasnya. (Handoko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here