Dicekal, Asmawi Syam Beberkan Jiwasraya Bermasalah Sejak Dulu

0
2618
Asmawi Syam (foto Kontan)
- Advertisement -

PINISI.co.id – Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam periode Agustus-November 2018, membeberkan pencekalan dirinya oleh Kejaksaan Agung ke luar negeri terkait kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun.

Pada Jumat (27/12/19), Kejaksaan Agung mencekal 10 orang, termasuk mantan Direktur Utama BRI ini. “Saya belum menerima surat pencekalan,” kata dia.

Menurut Asmawi, justru dirinya yang membuat kajian hingga Kementerian BUMN meminta BPKP untuk mengaudit keuangan Jiwasraya. Langkah audit BPKP ditempuh dasarnya dari hasil kajian Asmawi memetakan kondisi kesehatan keuangan perusahaan asuransi itu.

“Masalahnya, ada kesenjangan antara kewajiban pembayaran Saving Plan yang jatuh tempo setiap bulan dengan aset investasi yang tidak bisa ditarik,” ujarnya seperti dikutip Ceknricek.com, Sabtu (28/12/19).

Asmawi sebenarnya hanya singkat menjabat Dirut Jiwasraya. Diangkat 18 Mei, tapi efektif bekerja 27 Agustus setelah lulus fit and proper test. Setelah melaporkan kajiannya, 5 November dia pun ditarik oleh Rini Soewarno menjadi staf khusus di Kementerian BUMN.

- Advertisement -

Aset investasi Jiwasraya Rp25 triliun, tapi 84,1 persen tidak/kurang liquid, susah dijual. Nominalnya sekitar Rp21,2 triliun. Sisanya, 15,9 persen liquid tapi fluktuatif.

“Pas saya masuk, setiap hari saya hadapi klaim nasabah yang jatuh tempo. Belum lagi aksi demo. Waduh!, “ cerita Asmawi.

Asmawi menegaskan, produk asuransi tabungan rencana atau JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya sejak 2012, bermasalah. Imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi dan risiko investasi sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.

Dengan  minimal investasi Rp 100 juta, pemegang polis JS Saving Plan akan mendapatkan imbal hasil 13 persen pada 2013. Imbal hasil berangsur turun menjadi 9 persen tahun 2018. Jatuh tempo JS Saving Plan hanya setahun, tetapi pemegang polis mendaaat jaminan asuransi jiwa selama lima tahun.

“Kondisi ini menimbulkan mismatch antar aset dan kewajiban perusahaan. Investasi juga tidak bisa dicarikan karena harga saham anjlok dan tidak likuid,” kata Asmawi.

Pada Oktober 2018, Asmawi lantas mengumumkan Jiwasraya bayar polis JS Saving Plan Rp 802 miliar. Likuiditas Jiwasraya tidak lagi cukup membayar polis JS Saving Plan yang jatuh tempo setiap tahun.

Menurut Asmawi, tata kelola investasi Jiwasraya bermasalah selama bertahun-tahun. Investasi yang didapat dari pemegang polis baru tidak dimasukkan ke instrumen investasi seperti saham atau reksadana, tetapi digunakan untuk membayar jatuh tempo polis lama.

“Skema pembayaran gali lubang tutup lubang terjadi pasca aset di pasar saham anjlok. Manager investasi Jiwasraya menempatkan modal dalam saham-saham gorengan atau tidak prospektif,“ jelas Asmawi. 

[Lip/Kompas, Ceknrecek.com, 28/12/19]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here