Dewan Adat dan Kepatutannya

0
1293
- Advertisement -

Oleh Fiam Mustamin

Tulisan ini menimbulkan penafsiran antara pro dan kontra. Yang kontra bagi mareka yang berpaham bahwa kelembagaan Adat dianggap sesuatu yang  membatasi kebebasan individu dan berkonotasi bersifat fedoalisme. Bagi mereka yang menganut kehidupan kemodernan ada yang beranggapan dan berkecenderungan dengan gaya hidup materialisme dan  pragmatisme.

Nilai terpenting bagi pemaham ini untuk bagaimana menghasilkan materi dengan cepat apapun jalannya/bebas nilai.

Kebalikan dari itu bagi pemahaman nilai-nilai kehidupan yang berbasis budaya dan adat, perilaku dan tindakannya senantiasa merujuk kepada ukuran kepatutan, etik dan moralitas.

Dari fenomena kehidupan itu bahwa setiap daerah dan komunitas masyarakat adat sudah memiliki tatanan berkehidupan secara turun temurun dari leluhurnya.

- Advertisement -

Sebut misalnya di entitas Bugis dan Makassar dari pra kerajaan sudah ada pembagian kekuasaan pemerintahan yang mengurusi tatanan kehidupan msyarakat. Ada kelembagaan yang memiliki otoritas dari To Acca/orang pintar, To Panrita/ anre guru, orang yang berwawasan luas yang memiliki kemampuan melihat kehidupan masa datang dan ada To Warani/ orang berani,  panglima perang penjaga kerajaan. 

Mereka-mereka itu  berada di komunitas enam kerajaan besar dan delapan Addatuang di Sulawesi Selatan antara lain, Ade Pitu di Bone, Bate Salapang di Gowa, Matoa dan Arung Bila di Soppeng.

Di antara itu dikenal adalah La Mellong/Kajaolalido to suwalle tau tongengr ri gaunna yang hidup di abad ke 16. 

Nasehat dan fatwanya menjadi rujukan, inspirator Raja/Arungpone dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahannya. 

Amanah yang didasarkan dari nilai moralitas dan keagamaan. Berintikan Lempuk/kejujuran, ada’ Tongeng/ perbuatan jujur dan benar, Getteng/ketegasan dan integritas, Sipakatau/saling memuliakan dan Mappesonsa ri Dewata Seuwae/menyandarkan segalanya atas ridho Allah subhanahu wataala.

Dewan Adat Sebagai Lembaga Moral

Tidak bermaksud mengecilkan keberadaan kelembagaan  kekuasaan pemerintahan dan kelembagaan masyarakat:  Keraton, Sultan, Budaya dan Masyakat Adat yang sudah ada, kehadiran Dewan Adat ini sebagai mitra kontrol untuk hal-hal yang bersentuhan dengan harkat derajat kemanusian dengan kepatutannya. 

Misalkan kepatutan dalam pemberian gelar kehormatan nama kebangsawanan dan ketokohan kepanutan  seseorang yang menggunakan simbol-simbol adat dan kebangsawanan, penyelesaian konflik frontal etnik, agama, kecemburuan sosaial, paham-paham ekstrim yang melemahkan kesatuan kebangsaan dan NKRI.

Sudah saatnya kita perlu kembali melakukam restropeksi dialog kebudayaan apakah manusia berkemajuan dan moderen itu, Indonesia maju  dan berdaulat   bebas nilai yang mendewasakan materialistis dan pragmatis. Sekian puluh tahun silam sudah dibicarakan oleh sasterawan budayawan Mochtar Lubis dalam 0rasi kebudayaan Manusia Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here