YM. H. Suharto: Tugas Hakim Sangat Berat dan Mulia

0
489
- Advertisement -

PINISI.co.id- Sebagaimana diketahui banyak kasus hukum yang tertunggak di Mahkamah Agung. “Sebetulnya jika mengukur salinan putusan, misalnya 20 ribu perkara pertahun, maka dari hasil data dan perkara persentase terbesar selesainya tiga bulan.

“Karena itu tatkala problem penyelesaian perkara itu bisa jadi selesai dalam 9 bulan disertai insentif,” ujar Wakil MA Bidang Non Yudisial YM. H. Suharto, S.H., M.H. kepada PINISI.co.id.

Suharto mengakui ada satu dua perkara yang penyelesaian molor sampai sekian tahun, akan tetapi namanya Clear Rate / IKU atau Indeks Kinerja Utama di atas 70 % lebih perkaranya sudah di putus. Adapun perkara di bulan Desember tidak disebut atau belum diputus.

Dia pun menyilakan orang melihat penyelesaian perkara di MA. Selanjutnya dalam laporan tahunan pada acara refleksi akhir tahun MA dicatat tunggakan perkaranya tidak sampai 200 sehingga indeks kinerja utama rata- rata di atas 200 %.

- Advertisement -

“Jadi kalau secara data keluhan lambat nya pengiriman salinan putusan ada kekeliruan secara data. Menurut Data yang ada di Mahkamah Agung mayoritas yang perkaranya selesai 3 bulan dan lainnya ada yang 6 bulan dan nanti bisa dilihat persentase perkara terbesar estimasi waktunya maksimal 90 hari selesai,” jelas Suharto.

Dalam pandangan Suharyo, ada beberapa kendala perkara yang belum memenuhi waktu nya. Jadi kita akan petakan apa saja penyebabnya, seperti contoh ada perkara pada saat diputus bisa jadi belum make sure penyelesaian nya.

“Misalnya majelis sudah pensiun di bulan Mei dan putusan dilangsungkan di bulan April. Jadi waktu 90 hari belum tercapai bisa jadi harus dicarikan pengganti hakim yang sudah pensiun dan dampaknya bisa lama sehingga memerlukan sinkronisasi waktu putusan,” tambahnya.

Namun Suharto memastikan tidak akan lebih dari 90 hari salinan putusannya di kirim ke Pengadilan Pengaju, sebab ada insentif kinerja dan jabatan bagi majelis Pemutus Putusan Perkara.

Terkait hal itu Suharto juga mengajak masyarakat untuk melihat Hakim sebagai Pilar yang memastikan keadilan dalam urusan hukum di masyarakat.

“Hakim tidak hanya bertugas menjatuhkan hukuman tetapi juga berperan dalam melindungi hak-hak individu juga memastikan kepatuhan terhadap hukum,” kata Suharto.

Tugas hakim, menurut Suharto, sangat berat dan mulia karena harus memberikan keadilan bagi para pihak dan hal ini seringkali menimbulkan ketidakpuasan dari salah satu pihak.

“Karena bagaimana pun keadilan adalah wilayah yang sifatnya subyektif sedangkan kepastian adalah wilayah rasio yang dapat diukur dan sifatnya obyektif. Keadilan abstrak secara normal tetapi konkrit dalam logika dan hati nurani,” tambahnya.

Seringkali dua hal ini menjadi pergulatan berfikir dalam hati nurani seorang hakim sebelum mengambil sikap dalam menjatuhkan putusan nya. “Hakim dituntut untuk tetap dalam bersikap antara mengedepankan kepastian atau keadilan,” pungkas Suharto. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here