Urgensi Air dan Dalam Mewujudkan Indonesia Sehat

0
472
- Advertisement -

Kolom dr. Daeng M. Faqih, S.H., M.H.

Menurut Undang-undang RI. No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,air hujan, dan air laut yang berada di darat. Sumber daya air harus dikelola dengan baik mulai dari upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Rencana pengelolaan sumber daya air harus yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, berwawasan lingkungan hidup, serta transparansi dan akuntabilitas. Tujuan nya adalah untuk mewujudkan kemanfaatkan sumber daya air yang berkelanjutan dan sebesar-besarnya kemanfaatan bagi rakyat.

Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara seleras. Fungsi sosial, bahwa sumber daya air dipergunakan untuk kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu. Fungsi lingkungan, bahwa sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat keberlangsungan hidup flora dan fauna. Sedangkan fungsi ekonomi, bahwa sumber daya air dapat didayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha.

Undang-undang pun menegaskan bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif. Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 33 UUD 1945.

- Advertisement -

Begitu pentingnya kedudukan air bagi dunia dan makhuluk hidup, terutama manusia yang ada di dalamnya, sehingga dua pertiga permukaan bumi terdiri atas air. Meski demikian kadang manusia lupa bahwa dua pertiga (60-70%) tubuhnya terdiri atas air, yang juga menggambarkan betapa pentingnya air bagi kehidupan dan kesehatan manusia. Berikut kandungan air beberapa bagian tubuh manusia. Paru-paru (90%), darah (82%), kulit (80%), otot (75%), otak (70%), tulang (22%).

Fungsi air di dalam tubuh manusia:
Air sebagai pembentuk sel dan cairan tubuh;
sebagai pengatur suhu tubuh; sebagai pelarut (melarutkan zat-zat gizi dan membantu proses pencernaan makanan; sebagai pelumas dan bantalan yang tahan getar (shock absorbing fluid cushion; sebagai media transportasidan sebagai media eliminasi sisa metabolisme.

Sekalipun dua pertiga bumi terdiri atas air, bahkan bumi Indonesia sendiri sebagian besar adalah air, namun tidak jarang diberitakan terjadi krisis air bersih. Padahal semua orang tahu bahwa air bersih sangat penting untuk kesehatan masyarakat.

Stunting yang merupakan salah satu masalah gizi dan kesehatan masyarakat kini yang dialami oleh balita di dunia. Dan, stunting disebabkan oleh faktor, yakni faktor langsung maupun tidak langsung. Faktor langsung stunting adalah nutrisi ibu saat hamil, penyakit infeksi, dan nutrisi balita sendiri. Sedangkan untuk faktor tidak langsung dapat dipengaruhi oleh berbagai aspek, namun salah satu yang terpentingnya adalah water, sanitation and hygiene (WASH), yang terdiri dari sumber air minum, kualitas fisik air minum, kepemilikan jamban dan hygiene yaitu kebiasaan cuci tangan. WASH mempengaruhi status gizi stunting pada balita yaitu melalui penyakit infeksi yang dialami. Dalam hal ini, WASH berarti ketersediaan air bersih.

Berkaca pada masa pandemi Covid 19 saat ini, yang terkenal dengan program 3M, salah satunya adalah mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir. Semakin teranglah bagaimana ungennya ketersediaan air bersih ini. Tanpa air makhluk hidup tidak mungkin tumbuh dan berkembang. Tanpa air seluruh kegiatan manusia tidak mungkin dapat berlangsung. Air dinyatakan esensial karena manusia tidak dapat menghasilkan air untuk memenuhi kebutuhan tubuh, karena itu asupan air harus diperoleh dari luar tubuh.

Dengan demikian, untuk mewujudkan manusia Indonesia yang sehat maka bahwa ketersediaan air bersih sangat urgen. Karenanya, sangat wajar bila konstitusi negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Billahit Taufiq Walhidayah.

Penulis, Ketua Umum PB IDI.

Disampaikan pada acara Webinar Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Komunitas Literasi Gizi (Koalizi), Literasi Sehat Indonesia (LiSan), Dep. Kesehatan BPP. KKSS, Bakornas Lembaga Kesehatan (LKMI-HMI), dan www.sadargizi.com, Jum’at 5 Maret 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here