Tingkatkan Kompetensi Ahli Ukur Kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Hubdat Gelar Bimtek dan Pelatihan

0
521
- Advertisement -

PINISI.co.id- Sesuai arahan Menteri Perhubungan dalam membenahi sistem angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) teknis yang bertugas di bidang pengukuran kapal melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan. Kegiatan tersebut berlangsung selama 5 hari sejak 12 Juli hingga 16 Juli 2022 di Hotel Santika Premiere, Harapan Indah Bekasi.

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas Pemerintah Pusat dan dengan terbitnya PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka aspek kelaiklautan kapal SDP menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” demikian dijabarkan Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Junaidi saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat secara Virtual.

Junaidi juga menyampaikan terkait penyelenggaraan status hukum kapal sungai dan danau, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.3424/AP.402/DRJD/2020 Tentang Kapal Sungai Dan Danau serta Peraturan Nomor : KP.988/AP.402/DRJD/2021 Tentang Kapal Angkutan Penyeberangan.

“Dalam peraturan tersebut telah diatur fungsi kelaiklautan kapal, sungai, danau, dan penyeberangan yang mencakup beberapa aspek yakni keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, dan garis muat kapal,” ujarnya.

Dalam Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal, tujuan dari pengukuran kapal merupakan proses awal dalam penerbitan surat-surat dan sertifikat-sertifikat kapal. Pengukuran kapal dilakukan untuk mendapatkan ukuran dan tonase kapal berdasarkan perhitungan, dimana tonase kapal terdiri dari : Tonase Kotor/Gross Tonnage (GT) dan Tonase Bersih/Net Tonnage (NT).

- Advertisement -

“Saya berharap Bimtek pengukuran kapal SDP ini, seluruh peserta dapat berperan aktif bisa menyampaikan pengalaman dan permasalahan di lapangan untuk didiskusikan dengan para narasumber yang berpengalaman,” tambah Junaidi.

Sementara itu, Kasubdit Sarana TSDP, Abdi Sabda menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Pelatihan Pengukuran Kapal Tahun 2022 ini diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari kantor pusat Direktorat TSDP dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah menyelesaikan diklat pengukuran kapal SDP di Politeknik Transportasi SDP Palembang serta telah dinyatakan lulus uji kompetensi sehingga dapat dikukuhkan sebagai ahli ukur kapal Ditjen Perhubungan Darat. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here