STRATEGI DAN TANTANGAN FATAYAT NAHDLATUL ULAMA SEBAGAI JAMAAH DAN JAM’IYAH

0
577

Studi Kasus Fatayat NU Kabupaten Maros Sulsel

Kolom Syamsidar Jamaluddin

Fatayat NU sebagai sebuah organisasi perempuan muda NU yang memiliki tanggungjawab yang besar untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan Indonesia bahkan dunia. Organisasi ini mempunyai visi yakni “Terpenuhinya Keadilan dan Kesejahteraan perempuan melalui penguatan hak-hak perempuan” dan misi “Membangun kesejahteraan perempuan, kemandirian perempuan, kapasitas SDM, kapasitas organisasi, mengupayakan kebijakan yang memihak perempuan”. Visi dan Misi yang sangat jelas untuk berkiprah dimasyarakat luas terutama memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan. Fatayat NU yang konsen kepada pemenuhan ha-hak perempuan dan bagaimana mendoronng perempuan untuk bisa mandiri, bangkit dan berdaya.

Sebagaimana tujuan pendirian Fatayat NU yakni “Membentuk perempuan muda NU yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, beramal sholeh, cakap, bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara serta Mewujudkan kesetiaan dan rasa memiliki terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama”.

Dalam menjalankan amanah organisasi melalui visi, misi dan tujuan pendirian Fatayat NU, maka Fatayat NU Maros menajdi bagian dari yang harus mensosialisasikan organisasi ini bukan hanya sebagai jamaah dan tapi juga sekaligus sebagai jam’iyah.

Olehnya itu, perlu kiranya mempunyai strategi dalam mensosialisasikan Fatayat NU di Maros melalui program kerjanya dari pengurus Fatayat NU. Dalam hal ini, Fatayat NU Maros wajib menyampaikan ke masyarakat kabupaten Maros bahwa organisasi Fatayat NU ini adalah organisasi badan otonom NU yang bersifat keagamaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan kebangsaan yang anggotanya berusia dari 20-45 tahun. Oleh karenanya perlu kiranya seluruh pengurus Fatayat NU Maros untuk bersama-sama menyatukan persepsi dan gerakan dalam dakwah washatiyah untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini dari oknum yang akan meronrong kenyamanan warga Republik Indonesia dan keutuhan NKRI.

Pengurus Fatayat NU Maros memiliki aktifitas keseharian yang berbeda-beda, ada yang mengabdi di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maros baik itu sebagai penyuluh agama maupun sebagai guru dipesantren-pesantren dan sekolah umum lainnya. Dari aktivitas keseharian yang berbeda inilah mereka memperkenalkan jam’iyah ini di komunitas mereka masing-masing. Sekalipun tidak semudah kita mengeluarkan kata-kata kepada lawan bicara kita dengan cara mereka menangkap pembicaraan kita. Kadang ada yang disampaikan berulangkali namun mereka tetap tidak mengerti bahkan kadang ada yang melakukan penolakan secara langsung dengan tidak mau mendengarkan apa yang kami mau sampaikan terkait organisasi yang kita cintai ini Fatayat NU.

Nah ini adalah salah satu tantangan terbesar dalam menyebarkan ajaran jam’iyah ini, selain minat masyarakat terutama perempuan-perempuan muda yang usia Fatayat NU yang tidak ada, juga sudah banyak komunitas lain berada di Maros dan memiliki kemiripan dengan organisasi Fatayat NU (Red : Organisasi Pemudi).

Tantangan yang lain juga adalah sebagian masyarakat bertanya apakah yang didapatkannya ketika aktif bergabung dengan Fatayat NU. Sebagian masyarakat terutama perempuan muda yang usia Fatayat NU mempunyai profit oriented ketika ingin bergabung dalam sebuah organisasi. Selain orientasi money juga salah satu orientasinya adalah jika bergabung di Fatayat NU apakah bisa dimasukkan bekerja di lembaga mana begitu. Seperti misalnya mau menjadi penyelenggara pemilu apakah jadi anggota KPU atau Bawaslu.

Untuk menjawab tantangan ini, maka Fatayat NU Maros melakukan satu strategi sejak tahun 2020 dengan memassifkan pengkaderan di skala pimpinan anak cabang yang telah kami laksanakan sebanyak tiga angkatan dari 14 kecamatan dengan jumlah kader sebanyak 144 orang. Strategi pengkaderan merupakan salah satu strategi dalam memperkuatkan jamaah dan jam’iyah.

Melalui pengkaderan kita bisa mencetak kader-kader yang berkualitas yang memiliki militansi terhadap organisasi sebagaimana tujuan umum dari pengkaderan adalah Membentuk kader yang berwawasan Islam dan mempunyai militansi dan loyalitas serta rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi terhadap organisasi. Selain tujuan umum, terdapat juga tujuan khusus dari pengkaderan yakni : Menciptakan kader yang militan dan memiliki komitmen terhadap organisasi.

Kami sudah banyak bekerjasama dengan pemerintah daerah. Baru-baru ini kami bekerjasama dengan pemerintah Maros terkait melek digital terhadap kaum muda. Fatayat NU dilibatkan sebagai pelaksana kegiatan dan juga sekaligus menjadi narasumber dari beberapa narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini. Keterlibatan Fatayat NU dalam kegiatan ini sangat kami rasakan manfaatnya, kenapa ? karena selain kegiatan ini bisa menjadi ajang mendapatkan tambahan ilmu bagi pengurus itu sendiri, melalui kegiatan inipun kami bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Fatayat NU adalah sebuah organisasi perempuan muda yang memiliki banyak kegiatan dan bisa difungsikan ditengah masyarakat.

Sebagai ketua pimpinan cabang Fatayat NU kabupaten Maros saya merasa bersyukur karena para pengurus Fatayat NU Maros selalu berusaha meluangkan waktunya untuk berpartisipasi dalam organisasi ini, setiap ada kegiatan yang dilakukan oleh jamaah An-Nahdiyah terkhusus Fatayat NU. Meski saya harus akui bahwa tidak semua pengurus pimpinan cabang Fatayat NU Maros yang tertera namanya di SK itu aktif. Tapi paling tidak sebagian besar pengurus masih bersedia untuk mengabdikan diri mengurus Fatayat NU. Kadang banyak nama yang tertera di SK namun yang mau mengurus tidak banyak. Padahal yang kita butuhkan adalah orang-orang yang mau mengurus Fatayat NU. Inilah jugalah yang menjadi tantangan saya sebagai ketua dalam mengaktifkan semua pengurus, namun saya juga tetap tidak ingin memaksa mereka takutnya mereka malah menjauh dan tidak mau lagi menjadi bagian dari NU ataupun Fatayat NU.

Mengembangkan Fatayat NU memang tidak mudah, apalagi kami di Sulawesi Selatan yang punya banyak tantangan denga beraneka ragam organisasi keagamaan yang sama. Namun doktrin Ahlusunnah wal jamaah yang sudah mengakar dihati dan pikiran kita tidak akan menyurutkan semangat kita untuk terus berjuang dengan berbagai upaya yang kita lakukan demi menguatkan jamaah dan jam’iyah, sekalipun tantangan selalu datang setiap kita melakukan gerakan namun kamipun selalu mencari strategi untuk terus berjuang membangun dan mengembangkan Fatayat NU ditengah banyaknya paham-paham yang bisa menggerus paham masyarakat yang awalnya sepaham dengan ahlusunnah waljamaah. Namun karena tergerogoti dengan paham lain maka dia berpindah paham. Kami hanya bisa terus berusaha dan berdo’a agar upaya dan usaha yang kita lakukan ini demi penguatan jamaah dan jam’iyah NU dan Fatayat NU akan membuahkan hasil yang maksimal. Semoga kelak NU dan Fatayat NU di Maros dan Sulawesi Selatan akan sama berkembangnya dengan yang ada di pulau Jawa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here