Relasi dan Formula KKSS dengan Organisasi Otonom

0
671
- Advertisement -

Catatan Achmad Pawennei

Kajian yang disampaikan oleh adinda Muslimin Nawi, Wakil Ketua BPP KKSS, adalah fenomena hari ini yang perlu mendapatkan formula di mana uraiannya cukup jelas perihal hubungan KKSS dan organisasi otonom. (PINISI.co.id, Sabtu 25 Desember 2021).

Saya mau ikut berkontribusi langsung dengan alternatif formula saja. Bahwa pertama, Ortom (Organisasi Otonom) baik itu pilar organisasi Kabupaten/Kota atau Profesi dan organisasi komunitas lainnya dari warga Sulawesi Selatan di rantau.

Kedua, warga atau anggota organisasi yang dibina oleh KKSS sama dengan warga anggotaorganisasi yang dibina oleh Ortom masing-masing.

Ketiga, dalam pembinaan warga, siapa yang lebih dekat atau dominan untuk merealisasikan program atau kehendak para anggota atau warga Sulsel ini, apakah KKSS atau Ortom.

- Advertisement -

Keempat, mestinya tidak perlu KKSS dan Ortom membina warga atau anggota organisasi yang sama.

Kelima, apabila KKSS menempatkan diri sebagai rumah besar warga Sulawesi Selatan, berarti sebaiknya rumah besar ini menghimpun semua Ortom saja dan Oetom yang membina warganya, agar warga Sulawesi Selatan tidak perlu memiliki 2 KTA (KKSS dan Ortom), tapi cukup satu KTA, yang diterbitkan oleh Ortom dan diketahui oleh KKSS.

Keenam, KKSS, tidak memiliki pengurus di Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan Ortom (Kabupaten/Kota)
tetap memiliki pengurus di Sulawesi Selatan, kecuali Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dimana Ortom berasal.

Ketujuh, BPP KKSS berwenang mengukuhkan organisasi Ortom tingkat pusat (nasional) sebagai Pilar BPP KKSS bukan pengukuhan pengurus Ortom yang merupakan wewenang induk organisasi Ortom sebagai Ormas yang memiliki AD/ART sendiri.

Kedelapan, BPW KKSS juga berwenang mengukuhkan organisasi Ortom tingkat Provinsi sebagai Pilar BPW KKSS untuk Badan Pengurus Ortom Provinsi dan bukan mengukuhkan personalia pengurus Ortom Provinsi yang merupakan kewenangan induk organisasi Ortom.

Kesembilan, BPP KKSS di samping membina BPW dan BPD KKSS, juga membina Badan/Dewan Pengurus Nasional/Pusat Ortom, sehingga Ortom juga memiliki hak memilih dan dipilih
saat Mubes KKSS, demikian juga BPW dan BPD KKSS, pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Kesepuluh, kesimpulan BPP KKSS sebagai Rumah Besar yang dimiliki Kakek dan Nenek, sedang Ortom adalah Bapak dan Ibu yang langsung membina anak-anaknya, yaitu anggota/warga Ortom yang juga warga KKSS dan Rumah Besar KKSS tersebut otomatis menjadi warisan Bapak/Ibu dan Anak-anak nya, sedang BPW dan BPD adalah rumah besar KKSS di daerah masing-masing.

Demikian jika keliru mohon maaf.

Penulis, Sekjen BPP KKKS 1985-1995

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here