Politik Hukum Dana Desa, Kado 77 Tahun Kemerdekaan RI

0
554
- Advertisement -

Karya: Dr. H. M. Amir Uskara, Penerbit: YAPENSI, 2022, Edisi Kedua Editor: Bachtiar Adnan Kusuma

Politik hukum pengaturan desa dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, meski pun tidak menjadi solusi komprehensif dalam membangun desa mandiri dan berdaya. Akan tetapi ketentuan hukum ini paling tidak sudah dapat menjadi entry point membangun desa demi untuk kesejahteraan rakyat yang bermukim di pedesaan.

Secara umum, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Sedangkan pemerintahan desa adalah kepala desa yang dibantu dengan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Keberpihakan UU Desa terkait pembangunan pedesaan dengan pengucuran dana desa hanya satu dari sekian banyak permasalahan yang ada di pedesaan. Menurut istilah penulis buku Ayo Membangun Desa ini, pengucuran dana sebagai belas kasihan pemerintahan hanya dapat dikatakan sebatas umpan dan belum bisa dijadikan kail untuk menghimpun ikan yang lebih banyak.

Pendakuan Dr. H. M. Amir Uskara sebagai Penulis buku dapat menjadi inspirasi bagi pengambil kebijakan dan stake holder. Uraian dan data dalam buku ini sangat valid karena lahir dari sebuah riset atau penelitian penulis ketika akan meraih gelar doktor di Universitas Padjajaran Bandung tahun 2019. Ketelitian dan kevalidan substansi buku ini tidak dapat diragukan selain karena hasil disertasi juga penulis dikenal sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (sebelumnya daerah Sulawesi Selatan dan sekarang DPR RI), yang banyak merekam suara suara atau aspira rakyat dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

- Advertisement -

Mengurai sangat detail, bahwa dalam membangun desa tidak cukup hanya mengandalkan potensi sumber daya alam (SDA), tetapi juga harus memerhatikan sumber daya manusia (SDM) baik penyelenggara pemerintahan desa mau pun pelibatan warga desa secara optimal. Terlebih keberpihakan pemerintah pusat, baik penguatan regulasi mau pun penganggaran. Salah satu fokus variabel penelitian penulis adalah bagaimana pengelolaan dana desa ini dapat dimanfaatkan demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (sesuai sub judul buku Pengelolaan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat).
Pisau analisis dalam membedah problem pengelolaan dana desa agar penggunaannya dapat optimal untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan menghindari penyalahgunaan anggaran dengan menggunakan pendekatan teori sistem pengendalian internal. Dengan pendekatan ini serta dukungan kepala daerah dan kompetensi aparat desa, penulis berhipotesis kecurangan pengelolaan dana desa dapat ditekan atau dihilangkan. Dengan demikian akan terwujud kinerja pemerintahan desa untuk mewujudkan kesejahteraan warga desa.

Dr. Fadli Andi Natsif, S.H.M.H., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here