Pengelolaan Keuangan Negara Harus Diawasi Secara Konstruktif

0
609
Jaksa Agung RI MT Burhanuddin.
- Advertisement -

PINISI.co.id- Kejaksaan Republik Indonesia mengajak seluruh lembaga penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, untuk senantiasa menjaga serta memelihara kerja sama yang sudah terjalin baik. Diharapkan pula tercipta harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, serta tanggung jawab bersama.

Demikian penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan RI dan BPK RI di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Aziz. Beberapa waktu lalu, BPK pun telah melakukan kegiatan serupa dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri.  

Jaksa Agung mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu merupakan langkah monumental, sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bersama bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral antaraparat yang memiliki ruang lingkup pengawasan. Niscaya dibutuhkan untuk saling melengkapi di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga.

“Nota Kesepahaman ini hendaknya kita maknai menjadi sebuah komitmen, kesungguhan tekad, dan semangat bersama, agar lebih efektif dalam bertindak, berkoordinasi, serta berkolaborasi secara bersama, ketika dihadapkan pada berbagai kemungkinan persoalan yang berpotensi mengganggu dan memengaruhi upaya mewujudkan visi dan misi bangsa,” ujar Jaksa Agung.

- Advertisement -

Jaksa Agung menjelaskan secara teknis kerja sama dan koordinasi itu akan dikemas dalam tujuh ruang lingkup. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.  

Pertama, koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana. Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

“Melalui kerja sama ini, saya berharap akan terjalin sinergi dalam membangun kesamaan persepsi dan keterpaduan guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum.”

Kedua, menyangkut penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara. Korps Adhyaksa berharap tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

Pelbagai upaya itu selanjutnya dapat disosialisasikan secara masif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan, yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif. “Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata Kelola keuangan negara,” ujarnya.

Ketiga, mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Menurut Jaksa Agung, dalam upaya mendukung peran dan fungsi BPK, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPK.

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penataulang pemanfaatan aset-aset BPK RI.

Kelima, pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama ini dapat memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya, khususnya dalam penguasaan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Keenam, pertukaran data atau informasi. Melalui kerja sama ini masing-masing lembaga dapat saling memberikan informasi dan data untuk menciptakan keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemik dan terukur antar APH dan pengawas eksternal. Terlebih informasi yang berdaya guna untuk mendeteksi dini setiap potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

Terakhir, tidak tertutup kemungkinan untuk diupayakan kerja sama lainnya yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

“Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, maka kita optimistis dan percaya bahwa hubungan koordinasi dapat berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien,” kunci Jaksa Agung. [Syamsul Bahri]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here