OTT (Operasi Tempat Tidur)

0
586
- Advertisement -

Kolom Ruslan Ismail Mage

Pasca Pemilukada serentak 9 Desember 2020 lalu, saya mengabaikan hampir semua peristiwa politik yang terjadi secara nasional maupun lokal. Ada kejenuhan menulis yang berkaitan dengan politik dan demokrasi yang semakin menggelikan dan bisa menurunkan imun. Walaupun menyadari kalau memilih diam adalah pilihan tidak bijak sebagai akademisi, tetapi daripada stres memikirkan bangunan demokrasi digrogoti rayap, konsentrasi tulisan saya alihkan menulis buku-buku motivasi.

Namun tiba-tiba Jumat 26 Februari 2021 jelang tengah malam petir menggelegar di langit kota Makassar, dan menyambar rumah jabatan gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar. Pemberitaan di media online pun tidak kalah gelegarnya membahana dimana-mana menyebut Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sampai titik ini, penaku belum menggeliat mau gayang samba. Bukankah OTT pimpinan daerah yang terindikasi korupsi sudah lumrah dilakukan KPK. Terlebih korupsi musuh kita bersama.

Penaku kemudian terusik, ketika KPK terus mengatakan NA terkena OTT, sementara menurut juru bicara NA Veronika Moniaga yang banyak dikutip media online, Bapak Gubernur tidak melalui proses OTT, melainkan dijemput di rumah jabatan gubernur pada dini hari, saat sedang beristirahat bersama keluarga. Pernyataan Veronika ini dipertegas lagi NA di Gedung KPK saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. NA menyebut dirinya dibawa KPK saat sedang tidur. Nah lo, kok bisa KPK menyebut OTT.

Jadi teringat pernyataan Menkominfo Johnny G Plate saat menjadi narasumber tayangan Mata Najwa di Trans7 Rabu (14/10/2020) lalu yang mengatakan : Kalau pemerintah bilang hoaks, ya hoaks, kenapa membantah? Apa itu berarti ketika : KPK bilang OTT, ya OTT. Dua pernyataan pejabat publik ini melupakan kalau di negara demokrasi rakyat mengalami pembelajaran secara alami. Jadi menganggap rakyat selalu bodoh itu adalah suatu kekeliruan.

- Advertisement -

Kembali ke NA, seperti diberitakan detiknews yang mengaku sedang dalam kondisi tertidur saat diamankan KPK. Namun KPK memastikan Nurdin dan beberapa orang lainnya terkena operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan Plt Juru bicara KPK Ali Fikri memastikan Nurdin terjaring OTT KPK.

Kalau NA benar OTT KPK tidak ada masalah, karena itu biasa pimpinan daerah terjaring OTT KPK. Dimana suatu kondisi terjadi operasi yang menangkap langsung seseorang saat sedang melakukan tindak pidana disertai barang bukti. Permasalahannya kemudian NA dan juru bicaranya Veronica Moniaga, membantah NA kena OTT oleh KPK. Veronica menyebut NA dijemput tim KPK saat sedang beristirahat di Rumah Jabatan, dan tidak ada barang bukti. Lalu apa alasannya disebut NA kena OTT.

Kalau faktanya NA tidak OTT tetapi KPK terus memaksakan menyebut OTT, publik bisa saja berspekulasi kalau NA sedang mengalami pembunuhan krakter tingkat dewa. Karena pesan OTT itu ada kesengajaan merampok uang negara dengan barang buktinya. Lebih dari itu sangat berbahaya bagi pimpinan daerah, karena bisa saja beberapa orang kena OTT KPK di tempat lain, kemudian dicari-carikan hubungannya dengan orang yang sudah menjadi target untuk disebut juga terjaring OTT. Khusus kasus NA saya jadi bungung, apakah OTT (operasi tangkap tangan) atau OTT (operasi tempat tidur).

Penulis : Akademisi, Inspirator dan Penggerak, Founder Sipil Institute

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here