Muswil Kaltim: BPP KKSS Perpanjang Kepengurusan Andi Sofyan Hasdam

0
952
- Advertisement -

PINISI.co.id- BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menerbitkan Surat Keputusan memperpanjang Masa Kepengurusan BPW KKSS Provinsi Kalimantan Timur diketuai DR dr H Andi Sofyan Hasdam SP,s masa Bakti 2016-2021 selama 6 (enam) bulan yang akan berakhir 14 Maret 2021, diperpanjang sampai 15 September  2021.

Keputusan ini adalah hasil Rapat Pimpinan Harian BPP KKSS, yang digelar di Kantor Pusat KKSS, Jakarta, Senin, (8/3/21). Rapat antara lain,  memperhatikan surat BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 Maret 2021 ditandatangani panitia Muswil KKSS Kaltim ke VIII oleh ketua SC  DR H M Nawawi Daeng Sibali SE M, Ketua OC Ir Imran Duse, dan Ketua KKSS Kaltim / penanggung jawab Muswil Dr. dr H A Sofyan Hasdam SP.s.

Surat tersebut antara lain memperhatikan di mana Muswil KKSS Kaltim yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, 3 Maret 2021 tidak dapat diteruskan sampai selesai- (kronologis-red).
Juga memperhatikan hasil Rapat Pimpinan Harian BPP KKSS, di Sekretariat  BPP KKSS Jl  Bendungan Hilir Jakarta Pusat, Senin 8 Maret 2021.

Rapat  dipimpin oleh Ketua Umum BPP KKSS Muchlis Patahna dihadiri Wakil Ketua Umum Prof Awaluddin Calla, Wahida Laomo, Rudiman, Jumrana Salikki. Sekjen Abdul Karim, A Rukman Karumpa dan Bendahara Umum Sri Asri Wulandari.

“Keputusan ini mengingat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi KKSS,” kata Muchlis.

- Advertisement -

Selain itu, juga  menugaskan Wakil Ketua Umum BPP KKSS yang mengkoordinir departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi untuk mengawal perpanjangan  masa kepengurusan BPW KKSS Kalimantan Timur untuk konsolidasi organisasi secara keseluruhan (verifikasi peserta utusan Muswil)  terdiri dari BPD, Pilar, Lembaga dan Badan Otonom.  Untuk selanjutnya melaksanakan Muswil BPW KKSS Kaltim  selambat-lambatnya enam bulan setelah surat keputusan dikeluarkan.

Muchlis memaparkan dalam rapat tersebut bahwa selaku Ketua Umum  berharap Muswil Kaltim bisa menghasilkan keputusan yang sama diharapkan. Tetap rukun dan terjaga. Maka itu kalau bisa aklamasi saja.

“Bersama beberapa pengurus dan tokoh, saya meminta kepada  calon ketua KKSS untuk bermusyawarah dengan menjajal 3(tiga) opsi; pertama mereka bertemu untuk bersepakat siapa yang ketua dan wakil ketua. Kedua, siapa yang ketua dan atau ketua penasehat. Ketiga jalan terakhir ya kompetisi di forum,” jelas Muchlis.

Namun, ternyata point 1 dan 2 tidak ada hasil.

Bagi kita, lanjut Muchlis, bagaimana Muswil itu menghasilkan keputusan sesuai agenda Muswil itu sendiri. Forum persidangan berlanjut sesuai koridor organisasi.

“Kita ini punya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga KKSS dan Peraturan Organisasi KKSS. Jadi ketika ada sesuatu yang terjadi seperti di Kaltim atau di mana saja. Tentu kewajiban kita selaku pengurus kembali ke pedoman tersebut,” tegas Muchlis. (PK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here