Menakar Eksistensi Dewan Etik Hakim Konstitusi

0
632
- Advertisement -

Kolom Alifah Pratisara Tenrisangka

Kedudukan Dewan Etik Hakim Konstitusi sangat diharapkan untuk menjaga marwah, kehormatan dari Hakim Konstitusi. Eksistensi Dewan Etik ini membawa angin segar bagi penegakan kode etik di tataran Hakim Konstitusi. Namun keberadaan Dewan Etik ini juga masih memiliki kekurangan seperti, minimnya payung hukum kewenangan, persoalan pendanaan, kualifikasi Dewan Etik, serta mekanisme pengangkatan keanggotaan. Sehingga dukungan pemerintah agar eksistensi Dewan Etik semakin kuat, diperlukan rekontruksi di tataran Dewan Etik sehingga eksistensinya bisa selaras dengan upaya memperkuat integritas Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki 9 anggita hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Kputusan Presiden sebagaimana disebut pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Komposisi ke Sembilan hakim, memiliki suatu struktur sederhana yaitu satu orang berperan sebagai ketua merangkap anggota, satu orang berperan sebagai wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang hakim lainnya berperan sebagai anggota hakim konstitusi.
Sebagai pengawal konstitusi, harapan masyarakat sangat amat besar dalam membersamai integitas hakim kontitusi terdapat perdebatan mengenai pengawasan hakim konstitusi. Komisi Yudisial (KY), sebagai Lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan kewenangannya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Ambiguitas ini muncul dengan keberlakukan pasal 13 UU KY, KY mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Namun, dijelaskan dalam ketentuan umum bahwa pengertian Hakim disini adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Lantas, siapa yang berwenang mengawasi etika hakim di Mahkamah Konstitusi?

Tidak masuknya hakim konstitusi dalam wilayah pengawasan KY, MK mengeluarkan Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi. Peraturan ini memuat kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan dan susunan, laporan dan informasi, teguran, pembentukan majelis kehormatan dsn pendanaan. Dewan Etik pada intinya memiliki fungsi utama sebagai pengawas perilaku hakim konstitusi.

- Advertisement -

Berbeda dengan Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR, MA dan Presiden, Dewan Etik ini terdiri atas seorang mantan hakim kontitusi, seorang akademisi, seorang tokoh masyarakat. Eksistensi latar belakang setiap Dewan Etik ini memberikan angin segar dari penegakan etik konstitusi yang terlihat minim intervensi politik meskipun sudah menjadi rahasia umum, dalam suatu jabatan pasti memiliki intervensi politik tersendiri. Angin segar lainnya, eksistensi Dewan Etik ini membuka partisipasi masyarakat dengan membuka laporan dari masyarakat secara tertulis dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin oleh Dewan Etik.

Dalam peraturan MK ini, memiliki beberapa isu yang belum terakomodir seperti masa jabatan, kemungkinan rangkap jabatan dari Dewan Etik, penjabaran lebih lanjut mengenai klausul dalam PMK sehingga PMK ini dapat menjadi payung hukum yang mengatur Dewan Etik secara kaffah.

Kewenangan Dewan Etik yang hanya berkutat di ranah etik, sehingga putusan MK tidak dapat dilakukan pengawasan yudisial sebagaimana halnya putusan pengadilan yang berada di lingkungan MA mellaui mekanisme upaya hukum (biasa dan luar biasa). Namun demikian, putusan MK dapat dilakukan masyarakat melalui monitoring terhadap pelaksanaan putusan diimaksud, termasuk koreksi melalui kegiatan akademik yang tidak merubah putusan.

Rekonstruksi Dewan Etik yang dapat dilakukan meliputi aspek kelembagaan dan kewenangan. Beberapa hal yang perlu direkonstruksi pada aspek kelembagaan antara lain: dasar hukum, kedudukan Dewan Etik, dan keanggotaan serta mekanisme seleksi. Dari perspektif dasar hukum, pengaturan Dewan Etik dimasukkan ke dalam Undang-Undang MK yang sejalan dengan pengaturan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dari lini kedudukan, agar Dewan Etik “dikeluarkan” dari “lingkungan Mahkamah Konstitusi” dan diletakkan posisinya sehingga sejajar dengan Mahkamah Konstitusi.

Dari perspektif keanggotaan, Dewan Etik perlu diatur periode jabatannya dan perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Dan dari aspek kewenangan, perlu kiranya pemeriksaan hakim konstitusi yang diduga melanggar secara terbuka.

Rekonstruksi yang dinarasikan sejatinya bukan dalam rangka mempersulit Langkah hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya, namun rekonstruksi ini selaras dengan upaya memperkuat integritas Hakim MK karena penegakan hukum yang baik berbanding lurus dengan kekuasaan kehakiman yang independent dan imparsial yang didasarkan atas sikap jujur dan integritas hakimnya. Memperkuat integritas hakim konstitusi adalah mutlak, karena pengawalan konstitusi harus dijalankan dengan sosok hakim yang berintegritas.

Penulis, mahasiswi S2 Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here