Masyarakat Magetan Bisa Segera Rasakan Mal Pelayanan Publik

0
538
- Advertisement -

PINISI.co.id- Masyarakat Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebentar lagi sudah bisa merasakan mudahnya mengurus layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Pusat pelayanan terpadu itu dijadwalkan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (5/4/21).

Hingga saat ini, MPP Kabupaten Magetan menyediakan 273 layanan. Sedangkan instansi yang tergabung sebanyak 28 instansi, terdiri dari pelayanan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, hingga Badan Usaha Milik Negara dan Daerah atau BUMN/D.

Bangunan seluas 1.204 meter persegi tersebut, terletak di Jl. Jenderal Sudirman, No. 73, tepatnya di Pasar Baru Magetan. MPP ini terletak di lantai 2 dan 3 Pasar Baru Magetan.

Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, pelayanan dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Namun, pelayanan prima bukan hanya menyatukan seluruh pelayanan dalam satu gedung. Pemerintah daerah diharapkan bisa mempertahankan eksistensi MPP dengan menciptakan inovasi.

- Advertisement -

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, mengatakan, untuk tetap mewujudkan pelayanan publik yang prima tidak dapat dilakukan dengan hanya patuh melaksanakan ketentuan-ketentuan pelayanan. “Kebijakan-kebijakan pelayanan tadi perlu dilengkapi dengan inovasi pelayanan sebagai terobosan untuk menjaga eksistensi penyelenggaraan MPP,” ungkap Diah beberapa waktu lalu.

Diah menyampaikan, adanya MPP bisa meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Terlebih ditengah situasi krisis saat pandemi Covid-19 ini.

Kecepatan, keterjangkauan, keterbukaan, keamanan, dan kenyamanan menjadi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaran pelayanan publik oleh pemerintah. MPP diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi. Hal ini juga merupakan langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik. Terlebih, pemerintah tengah menggencarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan masyarakat sebagai konsumen pelayanan.

Pemkab Magetan juga melengkapi MPP-nya dengan ragam fasilitas. Diantaranya adalah customer service, free WiFi, ruang laktasi, pojok baca, kursi pijat, hingga ruang konsultasi dan pengaduan. (don/HUMAS MENPANRB)

Instansi yang tergabung dalam MPP Kab. Magetan:

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Dinas Tenaga Kerja
  4. Dinas Kesehatan
  5. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  7. Dinas Lingkungan Hidup
  8. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  9. Dinas Perhubungan
  10. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  11. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  12. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  13. UPT Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Samsat)
  14. Kejaksaan Negeri Magetan
  15. Pengadilan Negeri Magetan
  16. Kantor Imigrasi Kelas II Madiun
  17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi
  18. Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan
  19. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan
  20. BPJS Kesehatan Cabang Madiun
  21. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun
  22. Telkom Magetan
  23. Kantor Pos Magetan
  24. BRI Cabang Magetan
  25. Taspen Cabang Madiun
  26. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim)
  27. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
  28. PDAM Lawu Tirta Magetan. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here