Mahkamah Mahdi, Asal Bone, Raih Doktor Ushul Fiqh di Universitas Al Azhar Kairo dengan Cumlaude

0
350
- Advertisement -
Dubes RI untuk Mesir Lutfi Rauf (dua kanan) bersama
Dubes Lutfi Rauf (dua kanan) bersama Mahkamah Mahdi seusai meraih gelar doktornya.

PINISI.co.id- Pada 25 Desember 2023, Mahkamah Mahdi, mahasiswa Indonesia asal Bone, Sulawesi Selatan telah menyelesaian Ujian akhir disertasi program studi doktor (S3) Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Mesir dengan mempertahankan judul disertasi “Kontribusi Imam Abi Abdillah Al Mazari (Wafat 536H) terhadap Ushul Fiqh dalam Masterpiecenya Idhah Al Mahsul min Burhan Al Ushul” dengan nilai Cumlaude with second class honour (Imtiyaz ma’a martabat asyaraf altsani) di Auditorium Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Dihadapan Promotor Prof. Dr. Asad Abdel Ghani Al Sayed Al Kafrawi, Guru Besar Ushul Fiqhi dan Kepala Jurusan Syariah Islamiah di Fakultas Studi Islam dan Arab, Univ. Al Azhar dan Prof. Dr Al Sayed Abdel Latief Kasabm Guru Besar Ushul Fiqhi di Fak. Studi Islam dan Arab, Univ. Al Azhar Mesir dengan Penguji Eksternal, Prof. Dr. Maher Ahmed Amer, Guru Besar Ushul Fiqhi di Univ. Al Azhar Prov. Thanta (ex Dekan Fak. Syariah) dan Prof. Dr. Farhanah ALi Mohamed Syuwaetah, Guru Besar Ushul Fiqh, Fak Studi Islam-Putri Al Azhar, Prov, Mansoura.

Selama 3 (tiga) jam, Mahkamah Mahdi menguraikan kontribusi Abi Abdillah Muhammad bin Ali al-Mazari terhadap Disiplin Ushul Fiqh.

Mahkamah menuturkan, Al Mazari, Seorang figur ulama besar (hidup antara 1061 – 1141 M) (453 AH – 536 H ) yang berasal dan hidup sebelum tumbangnya Sicilia Islam. Ia terlahir ketika Roger I menyeberang dari daratan Italia dan menguasai satu persatu wilayah Sicilia, setelah sepuluh tahun kemudian Palermo dan Mazara del Vallo (yang terpaut jarak 120km) jatuh di tangan Roger I, penguasa County of Sicily.

Di Africa (sebutan Tunisia saat itu), Mazari menuntut ilmu dan menjadi salah satu ulama besar di zamannya. Karya Imam Al Mazari, Īdhāh Al Mahsūl min Burhān Al Ushūl merupakan komentar terhadap Al Burhan, masterpiece Imam Al Guwainy.

- Advertisement -

Mahkamah, yang juga Pembina dan Pengkaji Risalah Nur mengungkapkan, disertasi ini berusaha menjawab pertanyaan tentang gagasan-gagasan orisinal yang diadopsi oleh Al Mazari, kritik-kritik yang dilontarkan Al Mazari terhadap Al Juwainy dan sejumlah grand master Ushul Fiqh. Beberapa isu yang dilontarkan oleh Al Mazari memicu kritik juga yang menjadi sisi lain tulisan ini.
Semua materi pembahasan dalam penelitian ini hanya terfokus pada bagaimana mengasah kompetensi pembacaan teks-teks agama, yang menjadi prasyarat pengambilan hukum.
Terkait dengan penetapan fatwa yang relevan dengan realitas, dibutuhkan kompetensi lain selain, pembacaan teks, seperti kompetensi pembacaan realita, kemampuan menakar kemaslahatan dan kemudaharatan, visi futuristik dan melihat konsekuensi sebuah fatwa.
Dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat, seorang praktisi dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi tersebut.

Mahkamah menambahkan, dalam melihat persoalan dam tamattu (menyembelih hewan sembelihan karena melakukan tamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan ibadah umrah, untuk kemudian berhaji ketika masa haji sudah masuk) dan qirān, misalnya, yang menjadi problem di Musim Haji, dengan durasi waktu penyembelihan yang sangat singkat (harus dalam masa haji, dengan perbedaan ulama dalam memahami “masa berhaji”, prasyarat medis penyembelihan, distribusi daging dari penyembelihan, yang aslinya ditujukan untuk fakir miskin, fuqara Tanah Haram. Apakah bisa disembelih di luar tanah haram, apakah bisa didistribusikan di luar tanah haram. Semua itu harus memperhatikan teks-teks agama dan realitas saat ini untuk sampai pada fatwa yang relevan. Hanya memperhatikan realitas tidak akan memberikan fatwa yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan menggerus otoritas teks keagamaan, begitu juga ketika hanya memperhatikan teks agama hanya akan menghasilkan fatwa yang tidak sesuai dengan maqasid syariah.

Dalam kesempatan terpisah, Duta Besar RI, Lutfi Rauf didampingi Atase Perdagangan, M. Syahran Bhakti dan Pelaksana Fungsi Ekonomi, Rifki Rustam Arsyad menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang sebesar besarnya atas prestasi doktoral yang diraih Saudara Dr. Mahkamah Mahdi, semoga memberi manfaat bagi keluarga, kemanusiaan dan Dunia dan menjadi motivasi bagi generasi penerus.

Dubes Lutfi Rauf mengharapkan lebih banyak lagi lahir tokoh-tokoh muda Indonesia yang studi Di Universitas Al Azhar dengan memunculkan beragam kepakaran studi agama, karena Peradaban keilmuan ini dapat dicapai dengan belajar secara kontinyu dan proses berpikir yang tiada henti dan ini harus dilakukan secara bersamaan.

Dalam sidang disertasi ini, hadir pula Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Bambang Suryadi, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya, Dr, Rahmat Aming Lasim, Staf Atase Perdagangan, Syamsu Alam, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS), Muhammad Alim Nur dan juga dihadiri sekitar 200 mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar Kairo. (Wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here