Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun: Pemangku Kepentingan Harus Dilibatkan dalam Penyusunan PP UU Cipta Kerja

0
2718
Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun.
- Advertisement -

PINISI.co.id- Dibanding sejumlah kluster RUU Cipta Kerja yang kontroversial, sebutlah Ketenagakerjaan, Investasi, Pendidikan dan Pangan, kluster UMKM secara umum dinilai dapat menjawab persoalan yang dihadapi.

Lebih dari itu, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) dilibatkan dalam penggodokan RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun menilai positif perihal dukungan bagi UMKM di RUU Cipta Kerja. Dukungan itu, antara lain soal kemudahan dan kecepatan perizinan serta sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan salah satu usulan Akumindo yang diakomodasi UU Cipta Kerja. “Sertifikasi halal ini gratis karena  dibayarkan pemerintah,” ucap Ikhsan senang.

Satu hal, menurut Ketua Departemen Koperasi dan UMKM Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan ini, yang masih dipertanyakan adalah menyangkut definisi atau kriteria UMKM yang dinilai masih kabur.

- Advertisement -

“Ini jauh berbeda dengan UU No 20/2008 tentang UMKM yang jelas menyebutkan kriteria UMKM dari sisi omzet dan kepemilikan aset,” ujar Ikhsan seperti dikutip Kompas, Selasa (13/10/2020).

Lantaran itu Akumindo berpandanagan, definisi UMKM harus diselaraskan dalam aturan pemerintah sebagai turunan undang-undang.

Ikhsan mencontohkan banyak UMKM yang tidak mampu apabila harus memenuhi ketentuan sebelumnya mengenai upah minimum regional.

Ditambahkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat untuk menyerdehanakan sekian banyak UU di berbagai sektor, termasuk UMKM. Karena itu, Akumindo tidak bisa terlalu berharap aturan turunannya segera dirampungkan.

“Namun bagi Akumindo, lebih cepat aturan UU ini akan lebih bagus,” kata Ikhsan yang berharap semua pemangku kepentingan dilibatkan dalam penyusunan PP yang bersifat teknis.

Per akhir 2018, terdapat 64,194 juta UMKM yang menyerap 116.978 juta tenaga kerja di Indonesia.  (Lip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here