Kepala BP3S Syahbuddin Pantau Akreditasi Nilai Kelayakan dan Standarisasi

0
661

PINISI. co.id- Sebagai bentuk apresisasi dan legitimasi dalam membantu keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,  Kementerian Sosial terus meningkatkan dan memperbanyak akreditasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) Kemensos melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang akan diakreditasi.

Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Syahbuddin didampingi Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial serta tim BALKS mengunjungi LKS yang akan di akreditasi yaitu Yayasan Baji Ateka di Makassar, (6/11/20).

Kepala BP3S dalam kesempatan itu menyampaikan jika LKS wajib mendapatkan akreditasi.

“LKS wajib di akreditasi karena sudah diatur dalam Permensos Nomor 17 tahun 2012 yang mengamanatkan agar LKS sebagai salah satu pilar yang terlibat dalam  usaha kesejahteraan sosial untuk diakreditasi, ” kata Syahbuddin.

Lebih lanjut, Syahbuddin menegaskan jika Akreditasi ini untuk menilai kelayakan dan standarisasi sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar pelayanan sosial (Standar rehabilitasi sosial) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sosial,” ujarnya

BALKS sebagai lembaga independen yang berwenang untuk menilai akreditasi LKS melakukan tugasnya secara objektif, menjaga kualitas dari penilaian, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen organisasi.

Dengan demikian Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat mendapatkan layanan secara baik dan aman sesuai dengan standar pelayanan sosial. (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here