Kabandiklat Kejaksaan Tony T. Spontana: Kejaksaan Menyediakan Beasiswa bagi Para Jaksa

0
311
- Advertisement -

PINISI.co.id- Selasa 07 Juni 2022 bertempat di Universitas Lampung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H. M.Hum memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Adapun kehadiran Kabandiklat Kejaksaan RI sebagaimana perintah Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Dalam sambutannya, Kabandiklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana mengapresiasi Universitas Lampung sebagai penyelenggara program beasiswa studi pendidikan S2 dan S3 bagi para Jaksa.

“Hari ini kita mencetak sejarah dalam rangka kolaborasi produktif antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung dalam menghadapi tantangan Sumber Daya Manusia di Indonesia yang akan datang,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Kabandiklat Kejaksaan RI menyampaikan bahwa kurang dari 10% Jaksa yang memenuhi klasifikasi pendidikan pascasarjana S3, dan oleh karenanya pada tiga tahun belakangan ini, Badiklat Kejaksaan RI mendorong ketersediaan SDM Kejaksaan yang berkompetensi tinggi dan memiliki disiplin ilmu melalui penyediaan beasiswa-beasiswa bagi para Jaksa.

- Advertisement -

“Tahun 2022, Badiklat Kejaksaan RI memiliki ketersediaan anggaran untuk melakukan kerja sama dengan 7 (tujuh) universitas dalam rangka penyediaan program beasiswa bagi pendidikan S2 dan S3. Tahun depan, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), Badiklat menerima peningkatan alokasi anggaran sekitar 100% dan dapat bekerja sama dengan 11 (sebelas) perguruan tinggi.

Alokasi anggaran yang semula Rp 300 Miliar mengalami peningkatan hingga hampir Rp 700 miliar,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Kabandiklat Kejaksaan RI menyampaikan bahwa Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal 176 (seratus tujuh puluh enam) ragam undang-undang yang memuat ketentuan pidana yang menjadi kewajiban Jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

Sementara itu, UU Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial.

“Mudah-mudahan kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam rangka penyelenggaraan pendidikan S3 bagi Jaksa dapat berlangsung aman, lancar dan dapat mencapai tujuan bersama,” tutupnya.(Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here