Berbangga Mengalahkan Kotak Kosong

0
1246
- Advertisement -


Kolom Ruslan Ismail Mage

Tahun 2020 boleh dikata tahun pandemi dan tahun kotak kosong. Dikatakan demikian, karena sejak awal Februari bangsa ini mulai diserang virus covid-19 yang berasal dari Wuhan China. Hingga hari ini sudah kurang lebih 10 bulan belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir, walau presiden sudah mengajaknya berdamai. Sementara dikatakan tahun kotak kosong, karena dari 270 daerah yang sedang mempersiapkan diri menuju Pilkada 9 Desember 2020, bermunculan kota kosong di beberapa daerah.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 28 kabupaten/kota yang bakal memiliki calon tunggal kepala daerah. Sebagaimana pilkada sebelumnya Itu berarti calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan “kotak kosong”. Pertanyaan yang mengikutinya, apakah di daerah tersebut terjadi defisit kepemimpinan? Apakah di daerah tersebut tidak memiliki orang terdidik yang memiliki kemampuan memimpin? Jawabannya tentu tidak! Bahkan bisa sebaliknya banyak orang yang memiliki potensi kepemimpinan, tetapi tidak ingin menerjunkan diri dalam kubangan kapitalisasi politik yang serba memanipulasi dengan menghalalkan segala cara. Di samping UU Pilkada memperberat munculnya pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas, kaum terdidik di daerah juga tidak mau menghianati nilai-nilai kepemimpinan dengan nyemplung masuk dalam pusaran demokrasi uang yang membodohi rakyat.

Keengganan kaum terdidik di daerah ikut bertarung dalam pilkada ini, mendapat justifikasi dari konsep David E. Apter yang mengatakan “setiap dorongan untuk memperbaiki suatu sistem dan kebutuhan akan pemimpin yang dapat melengkapi kita dengan pembaharuan moral, pasti dipersulit oleh para politisi tertentu yang licik dan tidak bisa dipercaya.” Konsekuensi dari itu semua adalah munculnya kotak kosong sebagai simbol kemuakan untuk bertarung melawan calon tunggal. Kotak kosong adalah sebuah pilihan pemungutan yang dirancang untuk mengijinkan pemilih meyatakan ketidaksetujuan terhadap calon dalam sebuah sistem pemungutan suara, dan itu dijamin dalam undang-undang. Jadi rakyat tidak usah ragu memilih kotak kosong kalau merasa calon tunggal tidak memenuhi kreterianya dalam memimpin daerah.

Jadi calon tunggal jangan berbangga diri tidak ada yang mau melawan, karena justru sebaliknya mempertontonkan ketidaksiapannya bertarung secara jujur, adil, dan transparan sebagaimana dalam nilai-nilai demokrasi. Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, keberadaan calon tunggal akan berpotensi terjadinya praktik mahar politik hingga politik uang. Dengan mahar politik, mereka mampu memborong dukungan atau rekomendasi partai politik untuk maju pilkada.

- Advertisement -

Lebih menyedihkan lagi, calon tunggal telah membunuh demokrasi di daerahnya. Mantan ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut kemunculan calon tunggal dalam pilkada membuat demokrasi sakit akut. Menurutnya demokrasi Indonesia bukan saja sedang sakit, tetapi makin sakit, makin terpental, makin mengalami krisis jiwa dengan bermunculannya calon tunggal di 28 kabupaten/kota. Jadi calon tunggal jangan berbangga mengalahkan kotak kosong, karena kotak kosong hanya melahirkan penguasa bukan pemimpin. Pemimpin tangguh lahir dari pemilihan yang demokratis, sementara penguasa lahir dari hegemoni yang bernafas kapitalis. Dalam era demokrasi rakyat butuh pemimpin yang merangkul, bukan penguasa yang menyingkirkan.

Penulis : Akademisi, Inspirator dan Penggerak, Founder Sipil Institute Jakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here