Anggota II BPK Ingatkan BPS dan KPPU Tindaklanjuti Rekomendasi

0
310
- Advertisement -

PINISI.co.id-Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing mengharapkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sebab, dari hasil pemantauan tindak lanjut, rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti oleh BPS adalah 77,60%.

“BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Anggota II BPK dalam kegiatan penyerahan LHP atas Laporan Keuangan BPS tahun 2021, di Jakarta, Senin (18/7).

Anggota II BPK menambahkan, “BPS diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas BPS tahun 2021, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.”

Dalam penyerahan LHP tersebut, Anggota II BPK menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK. Anggota II BPK menyebut, terdapat kemahalan harga atas pekerjaan pembaharuan lisensi komunikasi layar jarak jauh. Kemudian, kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung kantor BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anggota II BPK menyatakan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan BPS. Namun, perlu mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran BPS.

- Advertisement -

​Sebelumnya, pada hari yang sama, Anggota II BPK juga menyerahkan LHP atas LK Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2021. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua KPPU, Ukay Karyadi, di Gedung KKPU. Hadir dalam penyerahan ini Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengungkapkan permasalahan pada KPPU, yaitu mekanisme pembayaran belanja sewa kendaraan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Anggota II BPK juga menyebut KPPU belum optimal dalam penatausahaan terhadap putusan perkara yang berpotensi menjadi piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Ketua KPPU untuk memperbaiki perjanjian/kontrak sewa kendaraan periode selanjutnya, serta merevisi kebijakan akuntansi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut, rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti oleh KPPU adalah 92,26% dan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 0,65%. Sedangkan yang belum sesuai dan masih dalam proses tindak lanjut adalah sebanyak 7,10%.

“Kami mengharapkan Ketua KPPU terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut,” ujar Anggota II BPK.

BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LK BPS dan LK KPPU tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, baik LK BPS maupun LK KPPU, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Syam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here