Andi M Irfan AB, Uji Publik Transformasi Perpustakaan, Tokoh Literasi Beri Masukan

0
450
- Advertisement -

PINISI.co.id- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Irfan AB, menggelar uji publik Ranperda Transformasi Perpustakaan yang diikuti pegiat literasi Kabupaten Maros, Dewan Pendidikan Maros, Forum Perpustakaan Lorong Desa Maros, Ikatan Pustakawan Indonesia Maros, Rabu 29 Desember 2021 di Rumah Makan Nusantara, Maros.

Uji publik yang sangat produktif dan menarik karena sebagian besar peserta adalah tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan pada bidang literasi, pendidikan dan kebudayaan di daerah Maros. Umumnya peserta aktif dan memberikan tanggapan dan masukan.

Menurut Andi Irfan, uji publik Ranperda Transformasi Perpustakaan adalah sangat penting terutama memberikan alas hukum terkait perpustakaan, literasi di Sulsel, khususnya di Maros.

“ Saya berharap dengan hadirnya Ranperda Transformasi Perpustakaan yang digagas DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menjadi acuan dan dasar regulasi pengembangan kegiatan literasi di Sulsel khususnya di Maros. Baiknya ada Patung Literasi sebagai bentuk pembuktian kalau Maros adalah kabupaten literasi di Sulsel yang sejak 45.000 tahun yang lalu telah ditemukan tapak-tapak literasi, “ urai Andi Irfan  saat memberi pengantar pada Uji Publik Ranperda Transformasi Perpustakaan.

Tokoh Literasi Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional, Bachtiar Adnan Kusuma (BAK) memberi apresiasi yang sangat tinggi atas dedikasi dan kepedulian Andi Muhammad Irfan AB memperjuangkan dan mendukung gerakan literasi di Sulawesi Selatan terutama di Maros.

Menurut Ketua Forum Perpustakaan Lorong Desa Sulsel ini, Andi Muhammad Irfan AB adalah sosok politisi yang memiliki kepedlian tinggi terhadap gerakan literasi dan numerasi di Sulsel. Karena itu, apa yang diperjuangkannya melalui DPRD dengan Uji Publik Transformasi Perpustakaan sebuah langkah besar terutama memberikan perlindungan hukum bagi pegiat dan pemustakan literasi sekaligus memberikan regulasi anggaran bagi pengembangan perpustakaan desa, lorong, kelurahan dan komunitas baca yang ada di Sulsel.

BAK memberikan saran dan usulan terhadap Raperda Transformasi Perpustakaan, di antaranya terkait nama dan judul sebaiknya diganti dengan istilah Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Literasi Provinsi Sulawesi Selatan. Alasannya, selain menjawab kebutuhan pentingnya Ranperda Literasi di Sulawesi Selatan, juga memudahkan Kabupaten Kota di Sulsel menggagas Ranperda Literasi dengan berpedoman pada Ranperda Perpustakaan dan Literasi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Jubir Tim Pendamping Literasi Daerah Provinsi Sulsel ini, membedah Istilah Transformasi dan Perpustakaan dari perspektif etimologi transformasi adalah istlah matematika memiliki arti sebagai sebuah fungsi yang memetakan kedudukan setiap titik dari posisi awal. Transformasi Perpustakaan sebuah Proses pemindahan dan pergerakan dari sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Karena itu, hakekat dasar Transformasi Perpustakaan  adalah usaha untuk penguatan literasi masyarakat dan pemerataan informasi serta peningkatan kesejahteraan.

“Judul yang Tepat adalah Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Literasi Berbasis Masyarakat. Dari aspek istilah tidak ditemukan secara Yuridis Formal dalam Regulasi, karena Istilah transformasi perpustakaan adalah program kerja Perpustakaan Nasional yang digelindingkan Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando sejak 2019. Karena tidak ada ditemukan di UU Noimor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan istilah Transformasi Perpustakaan. Demikian pula pada UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan maupun UU no 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional(77 Pasal). Sementara Istilah Literasi jelas terdiktun di Pasal 1 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional,” kata BAK.

BAK juga menyoroti latar belakang data-data yang digunakan adalah data lama. Misalnya saja, Tahun 2020 Tingkat Kegemaran membaca Indonesia di posisi 17 dari 30 Negara di dunia yang disurrvei, padahal data yang sama 2021 posisi Indonesia berada di 62 dari 70 negara yang disurvei. Sementara Sulsel nilai tingkat kegemaran membacanya berada pada posisi 38, 83 berada di urutan 11 dan Papua paling urut sepatu ( Berdasarkan Hasil Riset Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional).

Tentang landasan yuridis pengutipan UU Nomor 11 Tahun 2020, BAK meluruskan tidak tepat karena UU tersebut oleh MK memutuskan membatalkannya secara bersyarat. Putusan MK pada Kamis 25/11 Tahun 2021 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman. Landasan Yuridis tidak mengutip UU yang sangat Fondamental memperkuat Perpustakaan nasionalk sekaligus mempertegas tentang Literasi sebagai sebuah istilah berbadan hukum Formil yaitu UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional. BAK juga mengusulkan pada landasan yuridis pengutikpan UU Nomor 12 Tahun 2011 telah diperbaharui dengan menggantinya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perundang-undangan.  (Van)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here