Anak Kecil Ikut Demo Penolakan UU Cipta Kerja

0
919

Kolom Fiam Mustamin

DUA subtansi yang menjadi sorotan dari judul itu. Satu, apa motivasi anak/ bocah dibawah umur itu berkeras untuk ikut berdemo bersama orang dewasa.

Kedua, mengapa Undang undang yang sudah dibicarakan dan diputuskan oleh wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat / DPR ditolak oleh publik dalam hal ini mahasiwa, buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Anak kecil itu namanya Hasan Tanipu umurnya baru 10 tahun, siswa sekolah dasar kelas lima di Gorontalo. Dari sisi umur bocah ini belum dibolehkan ikut berdemonstrasi apapun alasannya.

Apa alasan dan tujuannya ?

Tentu anak seumur bocah itu belum bisa menjabarkan tujuannya seperti orang dewasa.

Ayah anak bocah ini namanya Funca Tanipu seorang intelektual, dosen sosiologi di Perguruan Tinggi Gorontalo.

Mengizinkan bocah putra sulungnya ikut dalam barisan pendemo dengan pertimbangan bahwa ia tidak ingin memadamkan sebuah bara yang bersemayam secara naluria ada di dalam diri putranya.

Bocah itu mengikuti dorong hati kecilnya merasa ada sesuatu yang ingin diketahunya dengan hadir bersama dengan orang orang dewasa di sekitarnya.

Bisa juga dipicu oleh rasa jenuh berbulan bulan lockdown belajar di rumah tidak berinteraksi dengan teman temannya di sekolah.

Suasana batin bocah ini kurang lebih sama yang pernah saya alami ketika kecil selalu ingin ikut ayah ke tempat tempat majelis orang tua sekedar ikut untuk mendengarkan perbincangan orangtua.

Bocah itu mungkin hanya sendiri diantara ribuan pendemo. Hadir menyaksikan langung orasi penolakan UU yang dianggap tidak memihak kepada kepentingan maslahat orang banyak.

Menyaksikan prosesi dan ekspresi bagaimana menyampaikan pendapat dan argumentasi secara elegan di mimbar pengeras suara yang disaksiksn orang bsnyak.

Dalam waktu yang bersamaan ia juga menyaksikan tindak laku pengunjuk rasa yang berlaku brutal menyerang petugas, merusak dan membakar benda benda dan tempat yang jadi fasiltas umum masyarakat.

Semua itu yang disaksikan akan terekam dalam memori batin si bocah itu, yang pada usia 20 dan 30 tahun kemudian memori abadi itu dianalisa dan dikenang ; Mengapa dan ada apa yang terjadi di negeri dan bangsaku yang menjunjung nilai nilai kesantunan, kedamaian dan kerukunan.

Kembali ke subtansi materi undang undang yang diberi gelar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu, kita tentu mempercayakan kepada Wakil Rakyat yang kita pilih untuk berbuat yang terbaik bagi kemaslahatan rakyat. Begitupun dengan Pemerintah yang dimanfaatkan untuk mengatur dan melindungi kepentingan rakyat sebagaimana yang disyaratkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Kita tidak membahas subtansi redaksi pasal pasal pada Undang undang itu.
Yang dipertanyakan mengapa terjadi aksi penolakan yang begitu masif dari masyarakat,

Apa Yang Salah ?

Terlepas dari pembenaran penolakan itu yang dapat kita soroti : apakah sudah memenuhi proses pembahasan materi tersebut sebelum disyahkan jadi undang undang.

Karena materi undang undang itu terbilang serius dan sensitif menyangkut kehidupan hajat orang banyak, kenapa tidak dilakukan tahapan proses sosialisasi untuk menyerap semua aspirasi dari komponen yang berkepentingan.

Kenapa juga kesannya terburu buru seperti sopir angkot yang mengerjar target setoran.

Bila saja proses yang disampaikan
Itu terakomodasi mungkin gelombang pendemo turun ke jalan tidak sederas itu.

Bukanlah suatu aib bila menunda untuk memberi ruang dimana perlu ada penyempurnaan yang mengakomudir kepentingan dari negara untuk rakyat.

Beranda Inspirasi Ciliwung 12 Oktober 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here