Alas Hak Strata Title

0
400
- Advertisement -

Kolom Muchlis Patahna

Jean Jacgues Rosseau telah menempatkan aspek kepemilikan tanah atau status tanah rakyat sebagai kontrak sosial (social contract), dalam menentukan hak atas bidang tanah perinsip dipertimbangkan “siapa penghuni pertma kalinya” secara hukum keadilan penghuni pertama sebagai pemilik. (JJ.Rousseau Wrtings hl.22).

Alas hak atas Strata Title atau bangunan bertingkat/vertikal sebagaimana disebutkan dalam psl 7 UU No 16/1985 adalah HM, HGB, HP atas tanah negara, sebagaimana telah penulis sebutkan tulisan yang telah dimuat kolom ini, bahwa terlalu banyak macam hak yang membingungkan bakan saja rakyak tapi rakyat terdidik pun bingung. Oleh karena itu, UU tersebut sebaiknya direvisi.

Sebagaiman usulan sebelumnya bahwa sebaiknya hak atas tanah di Indonesia dua macam saja Hak Milik (berlaku terus menerus tak punya jangka waktu dan Hak Pakai (jangka waktu 50 tahun). Di Australia sendiri berlaku 99 tahun.

Selain hak atas tanah ada juga Hak pengelolaan (HPL), HPL ini bukan hak atas tapi hak menguasai negara diberikan kepada lembaga lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD dan Perseroan. Beberapa waktu lalu pansus penataan tata ruang DPR-RI melakukan studi banding ke tiga kota di Australia, yakni Sydney, Canberra dan Melbourne, diperoleh bahwa mengenai sistem dan tingkat penataan ruang di Australia mulai tingkat pemerintahan pusat (federal), pemerintah negara bagian (state) hingga pemerintah lokal (council) sangat rapi tuntas (seperti kita ketahui asal mula konsep strsta title? Sangat disayangkan pansus DPR-RI ini hanya membahas tentang tata ruang padahal soal pertanahan menyangkut bumi, air dan ruang angkasa.

- Advertisement -

Demikian pula Hak atas tanah tidak disentuh sama sekali padahal inilah pokok dan fundamental yang perlu ditentukan status yang lebih simpel, sederhana sehingga tidak membingungkan rakyat yaitu poin pertama bumi baru kedua air selanjutnya ruang angkasa. Di sinilah perlunya dibutuhkan sistematika berfikir komprehensif dan integral mengenai hukum pertanahan di Indonesia.

(bersambung).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here