PINISI.co.id- Dalam suasana kekeluargaan, Pengurus Yayasan As’Adiyah Pusat Sengkang melakukan silaturahim dan audiensi dengan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K, pada Selasa, 3 Juni 2025. Pertemuan yang berlangsung hangat ini dipimpin oleh pengacara senior Andi Harinawati, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis LSM di Kabupaten Wajo.
Namun, di balik keharmonisan pertemuan tersebut, tersimpan kegelisahan mendalam terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf milik yayasan seluas 14 hektar oleh sekelompok pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Dalam audiensi ini, Yayasan As’Adiyah secara resmi menyerahkan berkas pengaduan dan pelaporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sawah wakaf kepada pihak kepolisian.
Pelaporan ini merupakan bentuk komitmen yayasan terhadap supremasi hukum, serta penegasan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat (ormas).
> “Kami sangat menyayangkan jika ada oknum yang menggunakan aksi premanisme dalam kasus ini,” tegas Andi Harinawati.
Yayasan menjelaskan bahwa lahan wakaf tersebut telah dikuasai sejak tahun 1974 dan tercatat dalam dokumen resmi berupa Buku Rincik atas nama delapan pemilik awal. Meskipun merupakan produk masa kolonial Belanda, dokumen ini masih diakui sebagai dasar kepemilikan sah oleh negara, sebelum kemudian dialihkan ke Sertifikat Hak Milik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Menggugat Premanisme Berkedok Ahli Waris
Kasus ini mulai mencuat sejak awal 2024 hingga Mei 2025, ketika sekelompok orang mengklaim sebagai ahli waris dan secara paksa menguasai lahan sawah tersebut. Mereka diduga menggunakan pendekatan premanisme yang meresahkan masyarakat dan merugikan Yayasan As’Adiyah sebagai pengelola sah tanah wakaf.
Kedatangan pengurus yayasan juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan Kapolri, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan jajaran Polda dan Polres untuk memberantas premanisme melalui pendekatan intelijen, preventif, dan persuasif. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga hukum dan ketertiban di tengah maraknya tindakan sepihak.
Menanti Keadilan, Mengharap Doa
Tanah wakaf seluas 14 hektar ini merupakan aset penting Yayasan As’Adiyah yang mendukung kegiatan pendidikan dan dakwah. Yayasan mengajak masyarakat, khususnya para dermawan dan alumni As’Adiyah di seluruh Indonesia, untuk memberikan dukungan moral dan doa agar proses hukum berjalan lancar dan para pelaku mendapatkan efek jera.
Silaturahim ini menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan hak yang sah, menjaga amanah umat, dan melindungi marwah tanah wakaf sebagai bagian dari warisan keumatan yang harus dijaga bersama. (Hamsia Usman)